SULAWESI BARAT — Penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu ternyata bocor ke tangan korporasi asing. PT YTL Jawa Timur, perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mengoperasikan pembangkit listrik di Paiton, Kabupaten Probolinggo, kedapatan memakai bahan bakar bersubsidi untuk 27 kendaraan operasionalnya.
Kejari Probolinggo memastikan perusahaan telah mengembalikan dana sebesar Rp696.073.000 langsung ke rekening kas negara pada 10 Juli 2026. Nilai tersebut merupakan selisih antara harga BBM bersubsidi dengan harga keekonomian yang seharusnya dibayar korporasi.
Bocornya Sistem MyPertamina
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Januari 2026. Penyelidik kemudian memeriksa PT YTL, pengelola SPBU, hingga Pertamina untuk mencocokkan data penyaluran.
Hasilnya, 27 kendaraan operasional perusahaan terdaftar dalam sistem MyPertamina dan memperoleh QR Code untuk membeli BBM bersubsidi. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, menyebut perusahaan mengira kepemilikan QR Code otomatis membuat pembelian mereka legal.
"Perusahaan mendapatkan QR Code untuk 27 kendaraan operasional. Karena kode itu diterbitkan melalui sistem, mereka menganggap pembelian BBM subsidi sudah sesuai ketentuan," ujar Boby.
Padahal, penerbitan kode digital tidak lantas mengubah status badan usaha sebagai pihak yang tidak berhak menerima subsidi. "Status perusahaan dan jenis kendaraan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan siapa yang berhak membeli BBM subsidi. QR Code seharusnya bukan satu-satunya dasar," tegas Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo.
Catatan Kritis untuk Pertamina
Kasus ini menyoroti kelemahan verifikasi di hulu. PT YTL mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan, namun sistem tetap menerbitkan QR Code. Padahal, BBM subsidi memiliki sasaran penerima yang telah ditentukan pemerintah dan tidak mencakup kendaraan operasional perusahaan pembangkit listrik.
"Kalau dari awal sistem bisa membaca bahwa kendaraan tersebut milik perusahaan yang tidak masuk kategori penerima subsidi, seharusnya prosesnya berhenti di tahap pendaftaran," kata Anggidigdo.
Persoalan ini juga menuai sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi. Ketua organisasi tersebut, Syaiful Bahri, mendesak Kejari membuka mekanisme penghitungan dan penyetoran dana pengembalian secara transparan kepada publik.
"Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar nominalnya. Publik perlu mengetahui dasar penghitungan, sumber datanya, dan bagaimana uang itu masuk ke Kas Negara," ujarnya.
Pemulihan Bukan Akhir Proses
Meski dana telah dikembalikan, Kejari belum menutup proses penanganan perkara. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah penggunaan BBM subsidi oleh PT YTL masuk kategori pelanggaran administratif atau pidana.
Perusahaan sendiri dinilai kooperatif. "Perusahaan memilih menyelesaikan kewajiban pemulihan setelah mengetahui hasil verifikasi. Dana kemudian disetorkan langsung ke Kas Negara," jelas Anggidigdo.
Kasus PLTU Paiton ini menjadi alarm bagi Pertamina untuk memperketat sistem verifikasi. Jika perusahaan sebesar PT YTL bisa lolos mendapatkan akses subsidi, bukan tidak mungkin celah serupa dimanfaatkan korporasi lain di berbagai daerah. Pertamina perlu memastikan data kendaraan perusahaan tidak lagi lolos dalam proses pendaftaran MyPertamina.