SULAWESI BARAT — Sembilan saham yang tergabung dalam indeks LQ45 kompak menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) baru sebesar 7% pada perdagangan Senin (19/10). Penurunan serentak saham-saham berkapitalisasi besar itu menyeret indeks LQ45 anjlok 5,76% dan IHSG terkoreksi 5,09% ke level 4.921.
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pukul 9.56 WIB, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) anjlok 6,86% ke level Rp 4.820 dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) rontok 6,82% ke Rp 2.460. Keduanya jadi penanda bahwa tekanan jual terjadi merata, bukan hanya di sektor tertentu.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun 6,67% ke Rp 2.380, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) ambruk 6,84% ke Rp 1.770, dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melemah 6,72% ke Rp 125. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) juga terkoreksi 6,83% ke level Rp 1.295.
Melengkapi daftar, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) anjlok 6,75% ke Rp 5.875, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) rontok 6,67% ke Rp 630, dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) jatuh 6,61% ke level Rp 1.130.
Batas Baru 7% Berlaku Mulai Hari Ini
BEI resmi memangkas batas ARB perdagangan saham dari sebelumnya 15% menjadi 7%. Dengan ketentuan anyar ini, potensi IHSG mengalami penghentian sementara (trading halt) di level penurunan 8% secara praktis lebih tertahan.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan penyesuaian dilakukan agar perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar. "Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," ujar Iding dalam keterangan resmi.
Kendati demikian, BEI tidak secara eksplisit menyinggung soal trading halt dalam pengumuman tersebut. Kebijakan ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Berlaku hingga 31 Desember 2026
Ketentuan baru diberlakukan mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Seiring aturan anyar, volume perdagangan tercatat 13,15 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 7,42 triliun dan kapitalisasi pasar Rp 8.731 triliun pada pukul 11.29 WIB.
Apa Artinya bagi Investor
Batas ARB yang lebih sempit membatasi ruang penurunan harga saham dalam satu hari, tetapi juga mempercepat laju koreksi karena order jual di bawah batas otomatis ditolak sistem. Bagi pemegang saham blue chip seperti BBCA, BBRI, dan TLKM, penurunan yang sudah mendekati 7% menandakan tekanan jual cukup deras di sesi pagi.
Pelaku pasar perlu mencermati apakah koreksi berlanjut ke sesi berikutnya atau berbalik arah, mengingat evaluasi BEI atas kebijakan ini akan bergantung pada kondisi pasar hingga akhir tahun.