MAMUJU — Panitia Khusus DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat kerja pembahasan Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat di Ruang Komisi III, Kantor DPRD Sulbar. Rapat itu diikuti sejumlah perangkat daerah, termasuk Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulbar yang mengutus Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dharmawangsa.
Kehadiran Biro Hukum diarahkan pada satu hal: memastikan rancangan regulasi tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya. Produk hukum daerah dinilai perlu punya landasan yang memadai sebelum dibawa ke tahap penetapan.
Apa yang Ditekankan Kepala Biro Hukum Setda Sulbar
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menyebut penyusunan regulasi harus memperhatikan tiga aspek sekaligus: ketepatan hukum, substansi pengaturan, dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, Ranperda ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen hukum yang menopang upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga.
"Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum yang mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, proses pembahasannya perlu memastikan bahwa substansi yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif," ucap Suhendra.
Bukan Sekadar Memenuhi Prosedur
Suhendra menilai koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah menjadi kunci agar produk hukum yang lahir tidak berhenti pada formalitas pembentukan peraturan. Regulasi daerah, katanya, harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan itu menjelaskan mengapa Biro Hukum dilibatkan sejak fase pembahasan, bukan setelah rancangan disetujui. Penelusuran kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan di tahap ini supaya