Pencarian

Karhutla di Sulbar Mengancam, Polda Sulbar Ingatkan Sanksi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:36:31 WIB
Karhutla di Sulbar Mengancam, Polda Sulbar Ingatkan Sanksi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Polda Sulawesi Barat mengingatkan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pembakar hutan dan lahan.

MAMUJU — Musim kemarau yang melanda Sulawesi Barat membuat potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat drastis. Polda Sulawesi Barat mengambil sikap tegas dengan mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan sekadar langkah berisiko, melainkan perbuatan yang diancam hukuman berat.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menyampaikan imbauan ini menyusul masih ditemukannya praktik pembakaran lahan di tengah masyarakat. Menurutnya, cara yang dianggap paling praktis ini justru menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan bersama.

Ancaman Hukuman Berlapis bagi Pembakar Lahan

"Membuka lahan dengan api bukan solusi, melainkan ancaman. Di musim kemarau seperti ini, api bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan," tegas Kombes Pol Memo Ardian, Senin (24/8/26).

Dampaknya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi seluruh masyarakat akibat asap dan pencemaran udara yang meluas. Polisi mengingatkan bahwa tindakan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, denda yang dijatuhkan juga tidak main-main, mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Api Mudah Merambat di Musim Kemarau

Kondisi cuaca kering membuat api yang semula kecil dapat dengan cepat membesar. Titik api yang muncul di satu lokasi berpotensi merambat ke area lain yang lebih luas, terutama jika angin bertiup kencang.

Karhutla yang terjadi kemudian menyulitkan upaya pemadaman dan menghasilkan kabut asap yang mengganggu kesehatan warga. Pencemaran udara ini berdampak luas, termasuk pada anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan.

Polisi Ajak Warga Gunakan Cara Ramah Lingkungan

Kombes Pol Memo Ardian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Ia meminta warga menghindari cara-cara yang dapat merugikan kepentingan umum dan beralih ke metode pengolahan lahan yang lebih aman.

"Mari kita jaga bumi kita bersama. Hindari pembakaran lahan, cegah karhutla, jaga udara tetap bersih dan lindungi masa depan generasi mendatang. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam pengolahan lahan," tutup Kabid Humas.

Keselamatan dan kesejahteraan bersama disebutnya sebagai tanggung jawab semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: terassulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks