Pencarian

Fatmawati Salim dan Syamsul Samad Daftar ke PANLIH DPRD Sulbar, Kursi Wagub 2025-2030 Diperebutkan

Sabtu, 07 November 2026 • 17:16:02 WIB
Fatmawati Salim dan Syamsul Samad Daftar ke PANLIH DPRD Sulbar, Kursi Wagub 2025-2030 Diperebutkan
Wakil Ketua PANLIH Sulbar St. Suraidah Suhardi menyatakan pihaknya memberi waktu dua hari untuk memeriksa kelengkapan berkas kedua kandidat Wagub Sulbar.

MAMUJU — Panitia Pemilihan DPRD Sulawesi Barat menerima berkas dua bakal calon Wakil Gubernur untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Wakil Ketua PANLIH St. Suraidah Suhardi menyatakan pihaknya memberi waktu dua hari untuk memeriksa ulang seluruh kelengkapan persyaratan kedua kandidat.

Fatmawati Salim maju sebagai kader Partai NasDem, sementara Syamsul Samad berasal dari Partai Demokrat. Keduanya menyerahkan dokumen pendaftaran dan kini menunggu hasil verifikasi administrasi sebelum tahapan berikutnya berjalan.

Siapa Dua Kandidat yang Masuk Bursa Wagub Sulbar

Fatmawati Salim tercatat sebagai politikus NasDem yang masuk dalam usulan nama calon dari Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Syamsul Samad melengkapi bursa dari Partai Demokrat.

Pengisian kursi Wagub Sulbar merupakan bagian dari proses melengkapi jabatan pendamping Gubernur Suhardi Duka untuk periode 2025-2030. Sebelumnya, Suhardi Duka telah menyerahkan berkas usulan nama-nama calon kepada pimpinan DPRD.

"Kami telah menerima berkas pendaftaran Fatmawati dan Syamsul Samad. Dokumen tersebut akan kami verifikasi. Kami memberikan waktu dua hari untuk memeriksa kembali seluruh kelengkapan berkas persyaratan," kata Suraidah dalam keterangannya, Sabtu (7/11).

Verifikasi Dua Hari dan Komitmen DPRD Ikuti Aturan

Suraidah menegaskan DPRD Sulbar berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, proses pemilihan akan berjalan tertib tanpa menyimpang dari aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, DPRD siap melaksanakan seluruh tahapan pemilihan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat secara tertib dan sesuai aturan," ujarnya.

Verifikasi administrasi menjadi pintu masuk sebelum PANLIH menetapkan status kelayakan kedua kandidat. Bila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tahapan berlanjut ke rapat paripurna dan penyiapan surat suara.

Mekanisme Pemilihan: 44 Anggota DPRD dan Syarat Mundur dari Kursi Dewan

Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya menerangkan bahwa penetapan dua calon harus melalui rapat paripurna setelah PANLIH menjalankan tahapan pemilihan. DPRD juga akan menyiapkan surat suara yang memuat foto dan nama calon.

"Pemilihan langsung, mungkin kita akan siapkan kertas surat suara, nama foto dan sebagainya dan mungkin yang akan memilih ada 44 orang, karenakan salah satu yang maju adalah anggota DPRD tentu setelah penetapan dia otomatis harus mundur dari status sebagai anggota DPRD," jelas Munandar, Selasa (27/10).

Konsekuensi status anggota dewan melekat pada salah satu kandidat. Begitu ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan otomatis harus melepaskan kursi DPRD sebelum pemilihan berlangsung.

DPRD Siapkan Juknis dan Konsultasi ke Kemendagri

DPRD Sulbar telah menyiapkan petunjuk teknis dan tata tertib pemilihan. Lembaga legislatif provinsi itu juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pemilihan Wagub.

"Bagi kami Panlih atau DPRD itu clear kan sudah ada petunjuk lebih jauh sebelumnya, kami sudah lakukan konsultasi tinggal mungkin kami akan tindak lanjuti di Panlih nantinya," ujar Munandar.

Rapat Badan Musyawarah dijadwalkan menyusun jadwal tahapan, termasuk pembentukan panitia pemilihan. Munandar menyebut rapat internal untuk PANLIH masuk agenda yang segera digelar.

Batas 30 Hari, Peluang Rampung Lebih Cepat

DPRD Sulbar akan memaksimalkan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan seluruh proses pemilihan. Menurut Munandar, tahapan tersebut bahkan berpeluang rampung lebih cepat dari tenggat.

Percepatan proses bergantung pada kelengkapan berkas kedua kandidat dan kelancaran rapat paripurna penetapan. Jika verifikasi dua hari berjalan mulus, PANLIH dapat langsung menyusun jadwal pemilihan tanpa penundaan.

Kursi Wagub Sulbar lowong sejak Suhardi Duka dan pasangannya dilantik untuk periode 2025-2030. Pengisian jabatan ini menjadi ujian pertama mekanisme internal DPRD Sulbar dalam memilih pendamping kepala daerah di tengah sisa masa jabatan.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks