MAMUJU — Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian pelaku di Desa Patidi, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Senin (26/10/2026) dini hari. Sebelum dibekuk, polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan tas di ruang perawatan.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir menyebut pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Rumah Sakit Regional Mamuju. Penyidikan berjalan setelah korban melapor dan rekaman CCTV di lokasi diperiksa.
Beraksi Saat Pasien Beristirahat
Pencurian terjadi pada Rabu (21/10/2026) malam di ruang rawat inap RSUD Sulbar, Kecamatan Simboro. Pelaku masuk saat waktu istirahat pasien, lalu menyasar salah satu kamar dan langsung mengambil tas milik keluarga pasien.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku berjalan di koridor ruang rawat inap sambil melirik kondisi kamar. Setelah masuk ke satu kamar, ia keluar dan turun ke lantai bawah lewat tangga dengan tangan terus menggenggam telepon genggam.
"Pelaku mengambil tas korban berisi uang tunai Rp 2 juta dan satu unit telepon genggam," kata Herman.
Uang Curian Dipakai Beli Miras
Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian menurut polisi dipakai untuk membeli minuman keras.
Herman menyatakan terduga pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Status residivis itu menjadi salah satu bahan penyelidikan lanjutan.
"Terduga pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian," ujarnya.
Barang Bukti dan Langkah Hukum Berikutnya
Polresta Mamuju masih mendalami peran pelaku dan memastikan barang bukti berupa uang serta telepon genggam korban. Penyidik juga menelusuri apakah aksi serupa pernah terjadi di ruang perawatan yang sama.
Kasus ini menjadi peringatan bagi keluarga pasien agar tidak meninggalkan barang berharga di kamar rawat inap. Pihak rumah sakit diminta memperketat pengawasan di area koridor dan tangga yang menjadi jalur pelaku.