PASANGKAYU — Petugas mendatangi toko dan kios satu per satu untuk memastikan tidak ada lagi rokok tanpa pita cukai resmi yang diperjualbelikan. Pengawasan menyasar pedagang di dua kabupaten dalam satu hari kerja yang sama.
Kegiatan yang sama sebelumnya digelar di Mamuju pada 21 Oktober 2026. Pola pengawasan berpindah wilayah itu dipakai agar seluruh kabupaten di Sulawesi Barat mendapat pemeriksaan serupa.
Mengapa Pengawasan Digelar Setelah Operasi Penindakan
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menyebut pengawasan bertujuan memantau tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha. Pihaknya tidak ingin pedagang kembali mendistribusikan produk ilegal setelah penindakan sebelumnya.
"Kemarin (21/10/2026), kami sudah melakukan pengawasan di Mamuju. Hari ini, kegiatan pengawasan serupa kami lanjutkan di Pasangkayu dan Mamuju Tengah," ujar Dermawan.
Menurutnya, penindakan bersama Bea Cukai sudah pernah dilakukan hingga tahap penyitaan barang bukti rokok ilegal. Kunjungan kali ini lebih banyak berisi edukasi ke pedagang.
"Sebelumnya sudah dilakukan penindakan, bahkan bersama Bea Cukai telah dilakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal. Kali ini kami turun kembali untuk pengawasan sekaligus mengedukasi pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal," tambahnya.
Harapan Satpol PP Sulbar: Peredaran Tertib, Pajak Optimal
Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, berharap pengawasan berkelanjutan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat. Rokok berizin diharapkan kembali menjadi pilihan utama masyarakat.
"Kita harap rokok ilegal tidak lagi diperjualbelikan dan ditolak oleh masyarakat. Dengan tertibnya peredaran rokok berizin, penerimaan pajak negara dapat lebih optimal untuk mendanai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Aksan.
Pengawasan menyasar toko dan kios yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Pedagang yang kedapatan masih menyimpan stok ilegal akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.