Pencarian

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Usai OTT, Disergap di Jakarta dan Sumsel

Rabu, 10 Juni 2026 • 10:08:01 WIB
KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Usai OTT, Disergap di Jakarta dan Sumsel
Bupati Muara Enim Edison dibawa ke mobil tahanan usai penahanan oleh KPK.

SULAWESI BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison, Rabu (9/6/2026), setelah menjeratnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sepuluh orang. Edison adalah satu dari sejumlah pihak yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Momen penggiringan Edison menggunakan rompi oranye dari gedung KPK ke mobil tahanan menjadi sorotan.

Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Pemkab

Edison diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK belum merinci total nilai dugaan penerimaan maupun proyek spesifik yang menjadi objek perkara.

“Kami masih mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang turut serta,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk menyita barang bukti.

Kronologi OTT: Dua Lokasi Sekaligus

Operasi senyap dilakukan KPK secara simultan di Jakarta dan Sumatera Selatan. Di Jakarta, tim mengamankan Edison saat berada di sebuah lokasi yang belum diungkap publik. Sementara di Sumsel, penyidik menyasar beberapa tempat yang diduga terkait dengan pengurusan proyek.

Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen kontrak proyek. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Edison langsung ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menjaring kemungkinan tersangka lain.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi pengadaan barang dan jasa. Sepanjang 2026, KPK telah menangani setidaknya lima perkara serupa di tingkat kabupaten/kota.

Bagikan
Sumber: enamplus.liputan6.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks