MAMUJU — Langkah hukum Hasanuddin terhadap BRI Cabang Mamuju tidak berhenti di pengadilan perdata. Usai memenangkan perkara di tingkat banding, ia bersama kuasa hukumnya, Darmawan, resmi menyerahkan laporan ke Subdit SPKT Polda Sulawesi Barat dengan nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Dalam laporan tersebut, Lukman Surya yang merupakan eks pimpinan cabang (Pimcab) BRI Mamuju diduga melakukan penggelapan jaminan kredit. Tak hanya Lukman, tiga karyawan BRI lain ikut diseret, yakni Ibu Cucu, Wilda, dan Sukmawati.
SK Pengangkatan Polri hingga Kartu Asabri Diduga Hilang
Kuasa hukum Hasanuddin, Darmawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dilaporkan bukan dokumen biasa. Jaminan yang diduga digelapkan tersebut terdiri dari SK pengangkatan sebagai anggota Polri, SK pengangkatan Tamtama, Bintara, serta kartu Asabri milik kliennya.
“Adapun jaminan yang diduga digelapkan oleh pihak BRI Cabang Mamuju berupa, SK pengangkatan sebagai anggota Polri. Selain itu SK pengangkatan sebagai Tamtama, Bintara dan kartu Asabri milik korban yang diajukan sebagai jaminan pada saat mengambil kredit di BRI Cabang Mamuju,” jelas Darmawan saat mendampingi kliennya membuat laporan.
Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk mempermudah proses penyelidikan atas dugaan penggelapan tersebut.
Dalil Gempa Ditolak Majelis Hakim
Laporan ini berawal dari kekalahan telak BRI di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menolak memori banding yang diajukan BRI dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam. BRI dihukum membayar ganti rugi materiil Rp70 juta plus biaya perkara.
Dalam persidangan, BRI berdalih hilangnya dokumen merupakan force majeure akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Sulawesi Barat pada 14 Januari 2021. Namun, Majelis Hakim menilai dalil tersebut tidak relevan karena fakta persidangan justru menunjukkan adanya kelalaian pihak bank.
“Jika gempa bumi yang menjadi penyebab utama, mestinya seluruh dokumen nasabah yang disimpan ikut lenyap atau hilang. Faktanya, hanya 3 dokumen milik Terbanding (Hasanuddin) yang dilaporkan hilang, sementara dokumen nasabah lainnya tetap aman,” bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Dampak Kerugian: Karier di Kepolisian Terhambat
Tiga dokumen vital yang hilang—meliputi SK Kenaikan Pangkat No. Skep/923/XII/2025—membuat Hasanuddin kehilangan kesempatan emas. Alih-alih mendapat promosi, ia justru gagal naik pangkat, kehilangan kenaikan gaji berkala, dan batal menjadi perwira.
Putusan ini dikuatkan oleh majelis hakim tingkat banding yang diketuai Dr. Herianto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Nelson Panjaitan dan Dominggus Silaban. BRI juga dihukum membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Mamuju belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi yang baru saja dilayangkan Hasanuddin.