SULAWESI BARAT — Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor sebuah perusahaan kontraktor di Surabaya, Selasa (14/5). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik gula.
Kerugian Negara Capai Rp645 Miliar
Proyek pabrik gula itu diduga dimanipulasi sehingga negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.
Angka tersebut menjadi fokus utama penyidik dalam mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Nilai kerugian negara sementara ini kami peroleh dari hasil perhitungan awal,” ujar sumber di lingkungan Polri.
Modus dan Lokasi Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan di kantor kontraktor yang berlokasi di kawasan Surabaya. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat perencanaan dan pengelolaan proyek yang bermasalah.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu akan dianalisis untuk mengungkap modus operandi korupsi.
Proyek Pabrik Gula yang Bermasalah
Proyek pabrik gula yang dimaksud adalah pembangunan fasilitas produksi gula di luar Jawa. Proyek ini masuk dalam program ketahanan pangan nasional, namun pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan.
Indikasi awal, terjadi mark-up anggaran dan penggelembungan volume pekerjaan. Selain itu, ada dugaan proyek tidak berjalan sesuai spesifikasi kontrak.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penyidik Kortas Tipikor Polri masih terus mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli akan dilakukan dalam waktu dekat.
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polri memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup. Tidak ada target waktu khusus, yang penting kasus ini tuntas,” pungkas penyidik.