Pencarian

KPK Sudah Selidiki Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tersangkakan Dadan Hindayana

Senin, 08 Juni 2026 • 22:00:31 WIB
KPK Sudah Selidiki Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tersangkakan Dadan Hindayana
KPK mengonfirmasi telah menyelidiki kasus korupsi MBG sebelum Kejagung menetapkan tersangka.

SULAWESI BARAT — Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan lembaganya telah membuka penyelidikan perkara tersebut. "Betul, kami memang sudah ada penyelidikan," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6) malam.

Pengakuan ini muncul setelah Kejaksaan Agung secara resmi menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengakibatkan kerugian negara.

Dua Lembaga, Satu Perkara: Sinergi atau Tumpang Tindih?

Meskipun KPK lebih dulu menyelidiki, Taufik enggan merinci hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan. Ia hanya menyebut pihaknya kini bersikap menunggu lantaran Kejagung telah bergerak lebih cepat. "Jadi kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya," kata dia.

Langkah KPK selanjutnya, menurut Taufik, adalah menggelar ekspose atau gelar perkara internal. Keputusan pimpinan dalam forum itu akan menentukan apakah KPK tetap melanjutkan penyidikan sendiri atau menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. "Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan," tegasnya.

Modus Jual Beli Titik SPPG dan Jerat Hukum Tersangka

Kejaksaan Agung menduga praktik jual beli titik SPPG menjadi modus utama dalam kasus ini. Titik-titik tersebut merupakan lokasi penyaluran program MBG yang seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan gizi masyarakat, bukan transaksi finansial. Akibat praktik itu, negara dirugikan secara finansial.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

KPK Buka Suara di Tengah Keheningan Penyelidikan

Informasi yang dihimpun menyebut penyelidikan KPK terhadap BGN berlangsung secara tertutup sejak awal tahun. Tidak ada pengumuman resmi maupun penggeledahan yang terpublikasi, berbeda dengan penanganan kasus korupsi lain yang kerap diawali dengan operasi tangkap tangan.

Baru setelah Kejagung mengambil langkah penetapan tersangka, KPK mengonfirmasi keberadaan penyelidikan mereka. Langkah ini memunculkan spekulasi mengenai koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi strategis yang menyangkut program prioritas pemerintah.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks