MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengultimatum 13 perusahaan kelapa sawit di provinsinya untuk segera menaikkan harga TBS. Ia menyebut harga yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi pasar global dan merugikan petani.
“Nanti saya laporkan ke pemerintah pusat. Jika harga TBS tidak berubah, kami akan berikan sanksi tegas, jika perlu pencabutan izin karena saya juga harus tunduk sama pemerintah pusat,” tegas Suhardi Duka di Mamuju, Rabu (4/6/2026).
Harga TBS Anjlok di Bawah Ekspektasi Petani
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, harga TBS di 13 PKS di Sulbar per 2 Juni 2026 berada di kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram. Angka ini anjlok drastis dibandingkan sebelum pengumuman kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026, di mana harga masih bertengger di Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.
Menurut Gubernur, seharusnya harga TBS saat ini berada di sekitar Rp3.000 per kilogram jika mengacu pada harga CPO dunia. “Tolong beritahu pimpinan kalian di Jakarta bahwa kami dievaluasi dan Gubernur menyatakan bahwa harga yang ditentukan ini tidak sesuai dengan pasar global,” ujarnya.
Skema Ekspor Satu Pintu Mulai Diterapkan
Sejak 1 Juni 2026, kegiatan ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan, namun kini berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah pusat berencana mengalihkan pengelolaan ekspor secara penuh ke DSI mulai Januari 2027, kecuali ada perubahan kebijakan di kemudian hari.
Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu pemicu penurunan harga TBS di tingkat petani. Suhardi Duka meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan di Jakarta.
Antara Melindungi Petani dan Menjaga Investasi
Gubernur mengakui bahwa langkah penindakan terhadap perusahaan sawit memiliki konsekuensi besar. “Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat,” katanya.
Ia menegaskan memiliki tanggung jawab untuk melindungi investasi dan dunia usaha di Sulbar, namun di sisi lain juga berkewajiban melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan. “Saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Pemerintah daerah akan memantau perkembangan harga TBS secara real-time dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat. Gubernur meminta agar harga TBS segera disesuaikan secara lebih adil dalam waktu dekat.