SULAWESI BARAT — Rumah dinas Wakil Menteri Imipas Silmy Karim di Jakarta resmi disegel penyidik KPK, Kamis (4/6/2026) malam. Pemasangan garis polisi atau KPK line itu dilakukan setelah KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
Penyegelan Dilakukan untuk Kebutuhan Penggeledahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyegelan merupakan prosedur standar dalam penanganan perkara korupsi. Langkah ini diambil untuk menjaga barang bukti sebelum penyidik melakukan penggeledahan secara resmi di tahap penyidikan.
"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Modus Dugaan Pemerasan Terkait Izin Tinggal WNA
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di lingkungan Kementerian Imipas terhadap WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Silmy Karim diduga terlibat dalam pengaturan dan penerimaan sejumlah uang dari para pemohon.
KPK belum merinci jumlah pasti uang yang diduga diterima. Namun, penyidik telah mengantongi bukti awal berupa transaksi keuangan mencurigakan dan keterangan sejumlah saksi dari kalangan staf keimigrasian dan agen perjalanan.
Detail Ruangan yang Disegel Masih Dirahasiakan
Budi Prasetyo belum bersedia merinci bagian rumah Silmy yang dipasangi garis polisi. Ia hanya memastikan penyegelan menyasar beberapa titik yang dianggap penting bagi proses penyidikan.
"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," tutur Budi.
KPK juga belum mengumumkan kapan penggeledahan resmi akan dilakukan. Namun, sumber internal KPK menyebutkan penggeledahan dijadwalkan dalam pekan depan setelah seluruh lokasi diamankan.
Silmy Karim Jadi Tersangka, Ini Implikasinya
Penetapan status tersangka terhadap Silmy Karim menjadi yang pertama bagi pejabat setingkat wakil menteri di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Silmy sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel sebelum dipercaya mengisi posisi di Kementerian Imipas.
Dengan status tersangka, Silmy terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan ke dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait di lingkungan kementerian.