MAMUJU TENGAH — Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan sebelum proses hukum terhadap AR dilanjutkan. Kasi Humas Polres Mateng Ipda Edward menyatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa meski pelaku telah ditangkap.
"Selanjutnya Reskrim Polres Mateng akan melaksanakan pemeriksaan (kejiwaan pelaku) di Biddokkes Polda Sulbar," ujar Ipda Edward kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Kronologi Pembunuhan: Pelaku Buron Tiga Hari
Peristiwa sadis itu terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 04.00 Wita. AR menebas istrinya, S (40), hingga tewas di rumah mereka. Anak perempuannya yang berusia 7 tahun, H, juga menjadi sasaran dan mengalami luka berat.
Setelah melakukan penganiayaan brutal, AR langsung melarikan diri. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Tobadak, Mateng, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Informasi dari keluarganya bahwa setelah di rumah orang tuanya, orang tua dari pelaku menghubungi Kasat Reskrim, setelah itu Kasat Reskrim bersama anggota menjemput," kata Ipda Edward.
Isu Ilmu Hitam: Polisi Minta Warga Tidak Berspekulasi
Di tengah penyelidikan, beredar isu di masyarakat yang mengaitkan perbuatan AR dengan pendalaman ilmu hitam. Ipda Edward secara tegas meminta warga untuk tidak menyebarkan informasi tersebut.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan (terkait kejiwaan pelaku)," terangnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Biddokkes Polda Sulbar sebelum mengambil kesimpulan.
Hasil pemeriksaan kejiwaan ini akan menjadi kunci apakah AR dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atau harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.