MAMUJU TENGAH — Proses mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Desa Tangkau, Polsek Topoyo, Polres Mamuju Tengah, berhasil mencairkan kebuntuan antara kurir paket COD dan penerima. Peristiwa yang terjadi di Kantor Desa Tangkau, Jumat (23/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA itu, berujung pada kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Persoalan berawal saat Rismawan (36), seorang kurir, mengantarkan paket sistem bayar di tempat (COD) kepada Gede Suarmani (46). Penerima paket menolak membayar salah satu dari dua paket yang dibawa kurir, sehingga memicu kesalahpahaman di antara keduanya.
Kesepakatan Damai Dicapai Setelah Penerima Melunasi Tagihan
Alih-alih membiarkan persoalan berlarut, Bhabinkamtibmas Desa Tangkau segera mengambil peran sebagai penengah. Kedua belah pihak dipertemukan dan diberikan ruang untuk berdialog secara humanis. Hasilnya, Gede Suarmani bersedia melunasi tagihan untuk kedua paket tersebut.
Kesepakatan ini tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga mencegah potensi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Proses mediasi turut dihadiri Sekretaris Desa Tangkau, para kepala dusun, serta sejumlah warga yang menyaksikan jalannya musyawarah.