Pencarian

Eks Ketua DPRD Mamuju Serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan Rp 600 Juta Ganti Kerugian Korupsi Rp 795 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 • 18:35:01 WIB
Eks Ketua DPRD Mamuju Serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan Rp 600 Juta Ganti Kerugian Korupsi Rp 795 Juta
Mantan Ketua DPRD Mamuju AAH menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan serta uang tunai sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum.

MAMUJU — Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Mamuju memasuki babak baru. Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis mengungkapkan, mantan Ketua DPRD Mamuju AAH telah menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan sebagai pengganti kerugian negara.

"Tersangka menyerahkan uang tunai Rp 10 juta, serta aset tanah dan bangunan atas nama tersangka (AAH) yang diperkirakan bernilai Rp 500 sampai 600 juta," ujar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Modus Fiktif di Anggaran Makan dan Minum

Penyidik menemukan dugaan kuat bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran dibuat secara fiktif. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp 863.154.000, dengan rincian Rp 720 juta untuk makan dan minum di rumah jabatan ketua serta Rp 143 juta untuk belanja jamuan tamu.

"Tim penyidik kemudian menemukan dugaan kuat modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa melampirkan bukti transaksi yang sah sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 795.655.665," sambungnya.

Dua Tersangka dan 16 Saksi Diperiksa

Selain AAH, penyidik juga menetapkan mantan bendahara DPRD Mamuju berinisial S sebagai tersangka. S menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Selama penyelidikan, polisi memeriksa total 16 orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan serta satu unit handphone.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulbar. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (29/7/2026).

Pasal yang Dijerat dan Pengembangan Kasus

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023. Kombes Abd Azis menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan uang negara tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut Ditreskrimsus Polda Sulbar sejak tahun 2025. Azwar Anshari Habsi dan S ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2026 setelah rangkaian penyidikan yang panjang.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks