MAMUJU TENGAH — Sebanyak 200 lebih perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah kini memiliki status hukum yang jelas. Bupati Arsal Aras secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Aula Kantor Bupati, Selasa (28/7/2026). Langkah ini menjadi komitmen pemda dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa.
Apa Arti NIPD bagi Perangkat Desa?
Nomor Induk Perangkat Desa bukan sekadar nomor registrasi. Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa NIPD adalah bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi perangkat desa. “Nomor Induk Perangkat Desa ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.
Dengan adanya SK ini, perangkat desa tidak lagi khawatir soal status kepegawaian. Mereka kini memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Ini juga menjadi dorongan agar pelayanan kepada warga semakin profesional dan akuntabel.
Deretan Pejabat Hadir dalam Penyerahan SK
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Wakil Bupati Mamuju Tengah Askary Anwar, Wakil Ketua DPRD Hamka, serta Kapolres Mamuju Tengah turut hadir memberikan dukungan. Para camat, kepala desa, dan perangkat desa penerima SK juga memadati aula.
Tak ketinggalan, Ketua APDESI dan Ketua ABPEDNAS Kabupaten Mamuju Tengah juga hadir. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan asosiasi desa dalam mendorong tata kelola yang lebih baik.
Target ke Depan: Desa yang Profesional dan Akuntabel
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berharap penyerahan SK NIPD ini menjadi titik awal perubahan. Tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin tertib, profesional, dan akuntabel. “Kami ingin pelayanan publik di desa lebih optimal dan pembangunan berjalan lebih cepat,” kata Bupati Arsal Aras.
Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas. Integritas dan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama. Desa yang kuat adalah fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.