MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka angkat bicara soal wacana pemberian insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah. Menurutnya, ide yang digulirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu patut didukung, namun perlu ada pembedaan klaster daerah agar tidak timpang.
“Terhadap insentif dari PAD tentu juga baik tapi harus ada klaster daerah kecil sedang dan besar,” kata Suhardi saat berbincang dengan Kedai Pena, Sabtu (18/7/2026).
Kesenjangan PAD Antar Daerah: Jakarta vs Daerah Kecil
Suhardi mengingatkan bahwa nominal PAD antardaerah sangat timpang. Ia mencontohkan Jakarta yang memiliki PAD triliunan rupiah, sementara banyak kabupaten di Indonesia hanya mengelola PAD puluhan miliar.
“Bayangkan kalau DKI diberi insentif 1 persen dari PAD-nya itu besar sekali. Tapi bagi daerah yang hanya Rp 400 miliar PAD-nya, itu tidak besar,” ujarnya.
“Ada kabupaten yang PAD-nya sampai Rp 4 triliun, tetapi ada juga kabupaten hanya Rp 50 miliar,” tambah Suhardi.
Atas dasar itu, ia mendorong pemerintah pusat menyusun klasterisasi daerah sebelum kebijakan persentase PAD diterapkan. “Jadi perlu klaster daerah dalam menentukan besaran,” tegasnya.
Gaji Kepala Daerah Tak Berubah 27 Tahun, Lebih Kecil dari Anggota DPRD
Dalam kesempatan yang sama, Suhardi Duka mengungkap fakta lain yang jarang dibicarakan para kepala daerah: gaji pokok gubernur dan bupati yang mandek sejak 1999. Saat ini, gaji kepala daerah masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 1999.
“Memang secara formal gaji bupati dan gubernur ditetapkan pada tahun 1999 melalui PP 109, untuk bupati Rp 6 juta dan gubernur Rp 8 juta. Ini belum pernah berubah selama 27 tahun,” tutur Suhardi.
Ia mengakui, para bupati dan gubernur selama ini enggan membahas soal gaji karena khawatir mendapat opini negatif dari publik. “Para bupati dan gubernur tidak pernah mau membicarakan karena bila dibicarakan dikembalikan: kok kamu tahu gajinya kecil kenapa berebut jadi bupati dan gubernur,” ungkapnya.
Suhardi justru mengajak semua kepala daerah untuk lebih terbuka. Ia menyebut gaji bupati dan gubernur saat ini jauh lebih kecil dibandingkan anggota DPRD hingga sekretaris daerah. “Apakah tabu bila gaji ini disesuaikan dengan jenjang jabatannya? Inflasi 27 tahun sudah menihilkan gaji saat ini,” pungkasnya.
Latar Belakang Usulan: 15 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Wacana insentif PAD ini mencuat di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah. Sepanjang 2025, tercatat 15 kepala daerah terjaring OTT KPK.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberian insentif berupa persentase dari PAD. Menurutnya, skema itu bisa memicu pemerintah daerah meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan itu disampaikan Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).