MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan evaluasi kebijakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga itu. Menurut dia, hasil evaluasi juga menjadi bahan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu disempurnakan dalam penerapan kebijakan. Pernyataan itu disampaikan menanggapi diskusi strategi kebijakan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan dengan tema Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021.
Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (16/9/2026). Forum itu menjadi bagian dari evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendukung pelaksanaan tugas MKN.
Perlindungan dan Kepastian Hukum Jadi Pertimbangan Utama
Saefur menyebut evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi MKN tetap memberikan perlindungan kepada notaris. Perlindungan itu sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas jabatan.
"Evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris tetap memberikan perlindungan kepada Notaris sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas jabatan," ujar Saefur.
Masukan dari pelaksanaan kebijakan di lapangan, lanjut dia, menjadi bahan penting dalam merumuskan penyempurnaan kebijakan ke depan. Artinya, temuan dari daerah tidak berhenti di tingkat kanwil, tetapi ikut menentukan arah perbaikan aturan.
Badan Strategi Kebijakan Hukum Soroti Efektivitas Aturan di Lapangan
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menyampaikan diskusi strategi kebijakan menjadi wadah untuk mengevaluasi dampak dan efektivitas suatu kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan. Menurut dia, hasil diskusi dan analisis diharapkan menjadi bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Hasil diskusi dan analisis diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan serta mendukung perbaikan pelaksanaan tugas dan fungsi MKN," ujar Andry.
Rekomendasi itu diarahkan untuk mendukung perbaikan pelaksanaan tugas dan fungsi MKN ke depan. Dengan begitu, evaluasi tidak berhenti pada penilaian dampak, tetapi berujung pada usulan perbaikan yang konkret.
Peran MKN: Menjaga Kehormatan hingga Memberi Kepastian Hukum
Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Martinef, menjelaskan MKN memiliki peran dalam memberikan perlindungan, menjaga kehormatan, dan memberikan kepastian hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Penjelasan itu melengkapi pembahasan soal fungsi lembaga tersebut di tingkat pusat maupun daerah.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Hasilnya diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendukung pelaksanaan tugas MKN.