Pencarian

Kemenkum Sulbar Dorong Evaluasi Permenkumham 16/2021 untuk Perkuat Tata Kelola Pengawasan Notaris

Selasa, 01 September 2026 • 19:03:01 WIB
Kemenkum Sulbar Dorong Evaluasi Permenkumham 16/2021 untuk Perkuat Tata Kelola Pengawasan Notaris
Forum diskusi kebijakan pengawasan notaris digelar Kemenkum Sulbar bersama akademisi dan perwakilan Ditjen AHU.

Diskusi strategi kebijakan bertajuk “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris” berlangsung di Ruang Rapat Oemar Seno Adji. Forum ini menghadirkan akademisi, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta jajaran Kemenkum dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat.

Tumpang Tindih Peran Jadi Perhatian Utama

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menggarisbawahi pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap unsur. “Setiap unsur perlu memahami fungsi masing-masing agar pelaksanaan pengawasan notaris dapat berjalan efektif dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia menilai evaluasi tata kerja Sekretariat MPD penting untuk memastikan dukungan administratif dan substantif berjalan proporsional. “Kita perlu melihat apa yang sudah berjalan baik dan bagian mana yang masih perlu diperkuat,” tuturnya.

Sekretariat MPD: Lebih dari Sekadar Administrasi

Perwakilan Tim AIEK Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Dani Kristiawan, memaparkan bahwa efektivitas Sekretariat MPD bergantung pada kejelasan peran, koordinasi, dan dukungan sumber daya. Sekretariat tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga menyiapkan bahan pemeriksaan, memfasilitasi proses pengawasan, mengelola dokumen, hingga menindaklanjuti hasil pengawasan.

Pembagian tugas antara fungsi administratif dan fungsional pun menjadi krusial. Ketidakjelasan di titik ini berpotensi menghambat kerja pengawasan notaris di lapangan.

Tantangan Pembagian Fungsi Administratif dan Substantif

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dr. Kadek Cahya Susila Wibawa, menyoroti tantangan pembagian fungsi administratif dan substantif dalam pelaksanaan tugas Sekretariat MPD. Menurutnya, pemahaman bersama mengenai kedudukan, tugas, kewenangan, dan pola koordinasi sekretariat menjadi prasyarat.

Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harmoni Napitupula, menambahkan bahwa evaluasi kebijakan berguna untuk menakar sejauh mana peraturan berjalan sesuai tujuan dan memberi dampak nyata terhadap pengawasan notaris.

Kemenkum Sulbar Siap Terapkan Rekomendasi

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam forum ini memperkuat perspektif terhadap kebijakan pengawasan notaris. Hasil evaluasi diharapkan melahirkan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola MPD secara efektif dan adaptif. Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenkum Sulbar memastikan pengawasan notaris di wilayahnya berjalan terarah dan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks