MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan audit dokumen sebelum serah terima dilakukan demi menjamin legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik akta. Pemeriksaan berlangsung di Mamuju dan melibatkan tiga wilayah kerja MPD Notaris sekaligus.
Protokol Notaris yang diperiksa berasal dari almarhumah Darmiah Husain. Dokumen itu dialihkan kepada Notaris Dewi Astriyana Utina yang akan melanjutkan pelayanan kenotariatan di wilayah Sulawesi Barat.
Pencocokan Fisik hingga Verifikasi Administrasi
MPD Notaris tidak hanya mengecek keberadaan berkas. Petugas mencocokkan fisik dokumen, menelusuri bundel akta, dan memverifikasi administrasi satu per satu.
Tujuannya memastikan seluruh arsip berada dalam kondisi lengkap dan aman sebelum tanggung jawab pengelolaan berpindah tangan. Proses ini menyangkut kepentingan masyarakat luas yang menyimpan akta di kantor notaris tersebut.
"Protokol Notaris memiliki nilai administrasi tinggi dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pencocokan dan penelusuran ini penting agar saat terjadi peralihan, tanggung jawab pengelolaan didasarkan pada kondisi dokumen yang benar-benar valid dan tertib," ujar Saefur di Mamuju.
Negara Hadir Jamin Keamanan Dokumen Warga
Saefur menambahkan, langkah ketat ini menjadi bukti hadirnya negara dalam mengawasi dan menjamin keamanan dokumen resmi warga. Menurut dia, pergantian penanggung jawab tidak boleh menimbulkan kendala di kemudian hari.
Pemeriksaan melibatkan MPD Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu. Ketiga wilayah itu masuk cakupan pengawasan kantor wilayah Kemenkum Sulbar.
Dasar Resmi Penyerahan Protokol
Hasil audit fisik dari MPD Notaris kini menjadi dasar resmi pelaksanaan penyerahan Protokol Notaris kepada Notaris Dewi Astriyana Utina. Penyerahan itu menandai peralihan tanggung jawab pengelolaan arsip kenotariatan di Sulawesi Barat.
Dengan dasar audit tersebut, pelayanan kenotariatan di wilayah Sulawesi Barat dapat berjalan tanpa hambatan administrasi bagi warga pemilik akta.