MAMUJU — Pembekalan ini menjadi pengenalan awal budaya kerja sekaligus penanaman standar interaksi bagi peserta magang di Kemenkum Sulbar. Para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek teknis tugas, tetapi juga mampu berkomunikasi dan bersikap baik saat berinteraksi dengan pegawai maupun masyarakat.
Saefur Rochim menyampaikan pesan tersebut langsung di hadapan para peserta magang di Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar. Menurutnya, pelayanan prima berawal dari hal-hal kecil yang dilakukan secara konsisten.
Pesan Kepala Kantor Wilayah: Pelayanan Baik Tak Selalu dari Hal Besar
"Pelayanan yang baik tidak selalu dimulai dari hal besar. Sikap sederhana dalam berinteraksi perlu dijaga karena dari sana masyarakat merasakan bagaimana kita memberikan pelayanan," ujar Saefur.
Pernyataan ini menegaskan bahwa fondasi pelayanan publik berada pada kualitas interaksi personal, bukan sekadar prosedur administratif.
Prinsip 3S: Pembiasaan Etika yang Ditekankan Kabag TU dan Umum
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Tahir, memberikan arahan spesifik mengenai penerapan prinsip senyum, sapa, dan salam (3S) dalam setiap interaksi di lingkungan kerja. Prinsip ini dinilai sebagai bentuk pembiasaan etika yang paling mendasar.
"Kita biasakan senyum, sapa, dan salam dalam berinteraksi. Tiga hal sederhana ini penting dipahami peserta magang agar sejak awal sudah terbiasa dengan etika pelayanan," ujar M. Tahir.
Makna 3S dalam Budaya Kerja Kemenkum Sulbar
Penerapan 3S memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar sapaan. Senyum mencerminkan keramahan, sapa menjadi awal membangun komunikasi, sementara salam merupakan bentuk penghormatan kepada orang lain.
Bagi peserta magang yang baru mengenal lingkungan Kemenkum Sulbar, pembiasaan ini menjadi bagian penting dalam memahami budaya kerja. Sikap positif dalam berinteraksi perlu dibangun sejak awal agar menjadi kebiasaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Budaya pelayanan pada akhirnya bukan sekadar slogan atau formalitas. Hal itu tercermin melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten dalam kehidupan kerja sehari-hari.
Melalui pembekalan tersebut, peserta magang diharapkan mampu menerapkan etika pelayanan selama mengikuti proses magang sekaligus memahami standar interaksi yang menjadi bagian dari budaya kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.