Pencarian

PKH 2026 Cair Bertahap hingga Desember, Cek Syarat dan Status Penerima di cekbansos

Kamis, 10 September 2026 • 06:50:31 WIB
PKH 2026 Cair Bertahap hingga Desember, Cek Syarat dan Status Penerima di cekbansos
Warga memeriksa informasi jadwal dan status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 melalui kanal resmi Kemensos.

SULAWESI BARAT — Penyaluran bantuan sosial PKH 2026 menyasar keluarga miskin dan rentan agar kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi. Penetapan penerima dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data kependudukan yang valid, bukan melalui pendaftaran individu secara langsung.

Besaran Bantuan per Tahap: Tidak Seragam, Tergantung Kategori

Nominal yang diterima setiap keluarga dihitung berdasarkan kategori anggota keluarga yang memenuhi syarat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut rincian dana yang diterima setiap tiga bulan:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000

Kriteria Penerima: WNI dengan e-KTP dan Terdaftar di DTKS

Bantuan ini tidak diberikan kepada semua warga. Calon penerima wajib memenuhi sejumlah syarat administratif agar tercatat sebagai KPM.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif.
  • Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
  • Masuk kategori prioritas: ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia di atas 60 tahun.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dan bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.

Jika data diri tidak sesuai atau kondisi ekonomi berubah, pembaruan data dapat diajukan melalui desa, kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Status Penerima: Dua Kanal Resmi dari Kemensos

Verifikasi status kepesertaan hanya dapat dilakukan melalui dua kanal resmi milik pemerintah. Warga diminta waspada terhadap situs atau aplikasi palsu yang mengatasnamakan Kemensos.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, langkahnya adalah:

  1. Buka laman resmi di browser ponsel.
  2. Isi data wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang tersedia.
  4. Klik tombol "Cari Data" dan sistem akan menampilkan status kepesertaan.

Alternatif lain, gunakan aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store. Setelah membuat akun dengan data diri sesuai KTP, unggah foto KTP dan swafoto. Masuk ke menu "Cek Bansos", input NIK dan kode verifikasi, lalu klik "Cari Data". Aplikasi ini juga menampilkan daftar penerima di lingkungan sekitar.

Jadwal Penyaluran Tahap Ketiga: Berlangsung hingga Akhir September

Penyaluran PKH dibagi dalam empat periode: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Proses pencairan tidak serentak, sehingga waktu penerimaan antar KPM bisa berbeda-beda.

Untuk tahap ketiga, penyaluran telah dimulai sejak 20 Juli 2026 dan berlangsung hingga akhir September. Warga yang belum menerima dana pada Juli atau Agustus masih berkesempatan untuk mendapatkannya selama periode tersebut berjalan.

Masyarakat diimbau mewaspadai oknum yang mengaku dapat memperlancar pencairan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses pengecekan dan penyaluran tidak dipungut biaya apa pun. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: medialokal.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks