MAMUJU — Rapat tindak lanjut surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat digelar secara hybrid di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan melalui Zoom Meeting. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, yang juga anggota MKNW Sulbar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Kasus tersebut menyeret nama seorang notaris di Kabupaten Mamuju karena salah satu pihak yang berperkara diketahui pernah menjadi kliennya.
Posisi Notaris: Klarifikasi dan Batas Kewenangan
Dalam rapat, notaris yang bersangkutan diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi serta kronologi keterkaitannya dengan perkara. Dari unsur notaris dijelaskan, keterlibatan berawal dari sebuah akta yang pernah dibuat berkaitan dengan permasalahan para pihak. Namun, akta tersebut telah dibatalkan sebelum perkara masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Anggota MKNW dari unsur akademisi menyampaikan pandangan bahwa setiap pihak perlu ditempatkan sesuai kedudukan, kewenangan, dan kewajiban masing-masing. Khusus bagi notaris, tanggung jawab profesi harus dilihat berdasarkan batas kewenangan jabatan yang melekat. MKNW juga mencermati bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menjaga Profesionalitas Tanpa Mencampuri Proses Hukum
Hidayat Yasin menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kewenangan yang dimiliki MKNW. "MKN memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak boleh mendahului proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Pembahasan rapat diarahkan pada aspek kewenangan serta perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. MKNW tidak mencampuri ataupun mendahului proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
SOP Pemanggilan Notaris Jadi Poin Tanggapan ke Polda Sulbar
Setelah pertukaran pandangan dari seluruh unsur, MKNW menyepakati tindak lanjut dengan menyampaikan surat tanggapan resmi ke Polda Sulawesi Barat. Tanggapan tersebut mencakup mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum melalui MKNW.
Materi tanggapan meliputi prosedur atau SOP pemanggilan, tata cara penyampaian permohonan, serta jangka waktu administrasi yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Sinergi Antarlembaga
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinergi antara MKN, notaris, dan aparat penegak hukum. "Sinergitas antarlembaga harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris," kata Saefur.
Melalui koordinasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mendukung terwujudnya proses penegakan hukum yang profesional, objektif, serta tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.