Pencarian

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit Jika Harga TBS Tak Naik ke Rp3.000 Per Kilogram

Kamis, 04 Juni 2026 • 10:51:41 WIB
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit Jika Harga TBS Tak Naik ke Rp3.000 Per Kilogram
Gubernur Sulbar Suhardi Duka memanggil 13 perusahaan sawit terkait anjloknya harga TBS.

MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memanggil perwakilan 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu pada Rabu (4/6). Pemanggilan ini dipicu oleh anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardi Duka mengancam akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, jika harga TBS tidak kunjung membaik. "Nanti saya laporkan ke pemerintah pusat. Jika harga TBS tidak berubah, kami akan berikan sanksi tegas, jika perlu pencabutan izin karena saya juga harus tunduk sama pemerintah pusat," tegas Suhardi di Mamuju.

Harga TBS Anjlok Pasca Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Penurunan harga ini terjadi setelah diberlakukannya kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berjalan pada 1 Juni 2026. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, harga TBS sawit di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram.

Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan sebelum pengumuman kebijakan ekspor satu pintu, di mana harga masih berada pada kisaran Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram. Suhardi Duka menilai harga yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi pasar global dan tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang masih relatif baik.

Gubernur: Harga Seharusnya di Kisaran Rp3.000

Gubernur meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan di Jakarta. "Seharusnya harga sekarang itu di sekitaran Rp3.000 per kilogram. Tolong beritahu pimpinan kalian di Jakarta bahwa kami dievaluasi dan Gubernur menyatakan bahwa harga yang ditentukan ini tidak sesuai dengan pasar global," tegasnya.

Menurut Suhardi, penurunan harga yang terjadi tidak memiliki dasar yang kuat jika mengacu pada perkembangan harga CPO dunia. Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga TBS secara "real time" dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Dilema Antara Melindungi Petani dan Investor

Suhardi Duka mengaku memahami bahwa langkah penindakan terhadap perusahaan sawit memiliki konsekuensi besar terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit. "Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat. Karena itu saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil," katanya.

Di satu sisi, ia berkewajiban melindungi investasi dan dunia usaha di Sulbar. Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan. "Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulbar. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Skema Ekspor Sawit di Bawah Pengawasan DSI

Sejak 1 Juni 2026, kegiatan ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan, namun berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah pusat, pengelolaan ekspor secara penuh direncanakan akan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, Gubernur meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan pesan pemerintah daerah kepada pimpinan perusahaan di Jakarta agar melakukan evaluasi terhadap harga pembelian TBS di tingkat petani. "Ini sebagai bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di Sulbar. Semoga saja harga TBS ini terjadi perubahan yang cepat, dan masing-masing perwakilan perusahaan dapat menyampaikannya kepada pimpinan mereka di Jakarta," kata Suhardi Duka.

Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks