MAMUJU — Aksi pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, berujung pada penangkapan satu orang tersangka oleh Satreskrim Polres Mamuju. Pelaku berinisial AR kini mendekam di sel tahanan mapolres.
Awal Mula: Tudingan yang Memicu Emosi
Peristiwa bermula saat korban mendatangi lokasi kejadian dan menegur sejumlah orang yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai. Teguran itu memicu reaksi dari AR yang merasa tersinggung dan tidak terima dengan tudingan korban.
AR mengaku langsung memukul korban dalam situasi yang memanas. Satu pukulan dilayangkan tepat mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka dan memar.
Proses: Laporan Korban dan Penangkapan Cepat
Korban yang mengalami luka fisik segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
AR diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Pengakuan Pelaku: Emosi Sesaat
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya. Ia menyebut pukulan itu dilayangkan karena emosi sesaat setelah dituduh oleh korban. "Saya tidak terima dituduh, makanya saya pukul," ujar AR kepada penyidik.
Polisi masih mendalami motif lain di balik pengeroyokan tersebut. Sebab, korban diketahui merupakan aktivis yang kerap menyuarakan isu-isu sosial di wilayah Mamuju.
Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Kasatreskrim Polres Mamuju mengatakan pihaknya masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Proses hukum terhadap AR terus berjalan.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan setiap tindak pidana ke aparat.
Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. Aktivis lainnya di Mamuju mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini.