MAJENE — Majelis hakim Pengadilan Negeri Majene memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Putusan dibacakan dalam agenda sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Majene, Senin (12/10/2026).
Pemohon dalam perkara ini didampingi dua penasihat hukum, yakni Akbar, S.H., M.H., dan Wival Agustri, S.H., M.H. Sementara pihak termohon menghadirkan tim pendamping hukum dari lingkungan kepolisian.
Siapa Saja yang Mewakili Termohon di Persidangan
Tim pendamping hukum termohon dipimpin Kompol M. Agus Hafid, S.H., selaku Kaur Subbid Sunluhkum. Ia didampingi AKP Fredy, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim, serta AKP Ferwira, S.H., dari Bidkum.
Turut bergabung dalam tim, IPTU Basri, S.H., selaku Kasi Hukum, dan IPDA Victor Tanduk Allo, S.H., M.M., selaku Kanit Tipidkor. Sejumlah personel lain dari satuan Reskrim juga dilibatkan, termasuk IPDA M. Firman Oscandar, AIPDA Muhammad Arif, BRIPTU Muh. Dahri Harliansyah, BRIPTU Rievais Maqfirah, BRIPTU Misbahul Khaer, dan BRIPDA Ilman Rafi.
Apa Isi Putusan Hakim
Kompol M. Agus Hafid menyampaikan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pembacaan putusan hakim atas permohonan praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan pemohon ditolak.
Putusan tersebut menjadi hasil pemeriksaan permohonan praperadilan yang berlangsung di PN Majene. Agenda sidang hari itu berfokus pada penyampaian pertimbangan hakim terhadap permohonan yang diajukan.
Peran Bidkum Polda Sulbar dalam Proses Hukum
Pendampingan hukum oleh tim termohon merupakan bagian dari proses menghadapi permohonan praperadilan. Kehadiran tim tersebut menjadi bentuk pendampingan dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan praperadilan menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati oleh para pihak.