PASANGKAYU — Permohonan praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy, S, S.Pd terhadap Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu berakhir dengan penolakan seluruh permohonan oleh hakim. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam perkara ini, Mohammad Arasy bertindak sebagai pemohon. Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim menjadi pihak termohon.
Agenda Sidang: Pembacaan Putusan Hakim
Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu, AIPTU Muh. Irsyad, S.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan sore itu adalah pembacaan putusan hakim dalam perkara praperadilan.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari hakim praperadilan," kata Muh. Irsyad.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon ditolak secara keseluruhan.
"Bahwa permohonan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan," demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Seluruh Permohonan Tidak Dikabulkan
Dengan putusan itu, seluruh permohonan yang diajukan Mohammad Arasy dalam perkara praperadilan dinyatakan tidak dikabulkan oleh hakim. Tidak ada satu pun permohonan pemohon yang diterima.
Persidangan berlangsung sebagai bagian dari proses hukum yang memberi ruang bagi pihak yang merasa haknya berkaitan dengan proses penyidikan atau tindakan hukum aparat penegak hukum untuk mengajukan pengujian melalui mekanisme praperadilan.
Tim Hukum Bidkum Polda Sulbar Dampingi Termohon
Untuk menghadapi proses persidangan, pihak termohon mendapatkan pendampingan hukum dari jajaran Bidang Hukum Polda Sulbar dan Polres Pasangkayu.
Tim pendamping hukum tersebut terdiri dari IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., yang menjabat Ps. Paur 1 Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; AIPTU Muh. Irsyad, S.H., selaku Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; AIPDA Muh. Arif, S.H., Ps. Pamin 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; serta BRIPKA Adri Mulfiadi, S.H., Ba Unit 1 Idik Satreskrim Polres Pasangkayu.
Pihak Polres Pasangkayu melalui tim pendamping hukum mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan.
Penolakan seluruh permohonan tersebut menjadi hasil akhir persidangan praperadilan yang mempertemukan Mohammad Arasy selaku pemohon dengan Kapolres Pasangkayu bersama jajaran penyidik sebagai pihak termohon.