Pencarian

Kemenkum Sulbar Percepat Program Kerja, Data Dukung RKT Reformasi Birokrasi Wajib Diunggah Sebelum 19 September 2026

Kamis, 03 September 2026 • 20:26:31 WIB
Kemenkum Sulbar Percepat Program Kerja, Data Dukung RKT Reformasi Birokrasi Wajib Diunggah Sebelum 19 September 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan RKT Reformasi Birokrasi B09 Tahun 2026 di Aula Pengayoman, Kamis (3/9/2026).

MAMUJU — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat memberlakukan tenggat waktu pengunggahan data dukung RKT Reformasi Birokrasi B09 mulai 1 September hingga 19 September 2026. Batas waktu itu menjadi bagian dari pemantauan agar setiap program tidak berjalan tertinggal dari jadwal yang ditetapkan.

Kebijakan ini mengemuka dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan RKT Reformasi Birokrasi B09 Tahun 2026 yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, di Aula Pengayoman, Kamis (3/9/2026). Rapat dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, pejabat fungsional, serta para pelaksana program.

Evaluasi Bukan Sekadar Kelengkapan Administrasi

Saefur menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya diarahkan pada pemenuhan laporan administrasi. Ia menyebut rapat ini menjadi ruang untuk melihat capaian sekaligus menggali hambatan yang muncul selama pelaksanaan indikator RKT.

"Rapat evaluasi ini diharapkan dapat memastikan program berjalan sesuai target yang ditetapkan sekaligus mengetahui hambatan pelaksanaannya untuk perbaikan pada triwulan berikutnya," ujar Saefur di hadapan jajaran Tata Usaha dan Umum.

Ia menekankan bahwa Reformasi Birokrasi tidak boleh hanya tercatat sebagai dokumen administrasi belaka. Pelaksanaan di lapangan harus selaras dengan sasaran yang telah dirancang, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan.

Setiap Kegiatan Wajib Disusun dalam Laporan Dinas

Dalam rapat tersebut, setiap kegiatan yang indikatornya telah terpenuhi diarahkan untuk segera disusun dalam bentuk laporan sesuai tata naskah dinas. Laporan itu kemudian menjadi data dukung yang diunggah melalui aplikasi erb.kemenkum.go.id.

Para pelaksana diminta mencermati setiap hambatan yang muncul selama menjalankan indikator. Temuan tersebut menjadi bahan penentu langkah perbaikan agar pelaksanaan pada triwulan berikutnya berjalan lebih efektif dan efisien.

Hambatan Pelaksanaan Dijadikan Bahan Perbaikan

Persoalan yang menghambat capaian program tidak dibiarkan begitu saja. Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti hasil evaluasi dengan memantau pemenuhan indikator, penyusunan laporan, serta pengunggahan data dukung sesuai linimasa yang telah ditetapkan.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh program Reformasi Birokrasi berjalan tepat sasaran. Kelengkapan laporan tetap menjadi syarat mutlak sebagai bukti dukung sekaligus bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada pusat.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks