MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memastikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas dan Balai Kabupaten Polewali Mandar punya substansi yang matang sebelum ditetapkan. Harmonisasi digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan melalui Zoom Meeting, Rabu, 9 September 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, membuka rapat tersebut. Menurut dia, kehadiran pimpinan dalam proses harmonisasi jadi penanda komitmen pemerintah daerah terhadap produk hukum berkualitas.
Frasa "pada Dinas dan Badan" Diminta Dihapus dari Judul
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Fahriani, memaparkan hasil harmonisasi beserta catatannya. Pada bagian judul, frasa "pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar" disarankan dihapus.
Di batang tubuh, penggunaan frasa Dinas atau Badan secara langsung juga diminta dihindari. Tujuannya mengantisipasi perubahan nomenklatur organisasi di masa mendatang.
Catatan lain menyorot ketentuan Pasal 3 ayat (2) soal daftar nama dan alamat satuan pendidikan formal yang dinilai perlu diperbaiki. Pasal 20 ayat (3) juga harus memastikan UPTD yang ditetapkan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bab III Harus Rinci per Urusan, Bukan Digabung Umum
Pada Bab III, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi perlu dijabarkan rinci untuk setiap urusan atau UPTD. Bukan digabung secara umum.
Ketentuan pencabutan Peraturan Teknis maupun Peraturan Bupati lama hanya boleh dilakukan bila seluruh susunan organisasi dan tata kerja UPTD telah dijabarkan dalam rancangan baru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menilai harmonisasi jadi tahapan penting untuk mengecek kembali kelengkapan dan ketepatan substansi.
"Setiap catatan dalam proses harmonisasi perlu ditindaklanjuti agar rancangan memiliki pengaturan yang jelas, lengkap, dan dapat dilaksanakan. Penyempurnaan pada tahap ini menjadi bagian penting sebelum produk hukum ditetapkan," kata John.
Regulasi Diminta Tidak Tumpang Tindih dengan Aturan di Atasnya
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar berharap regulasi yang dibentuk tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya. Regulasi juga diharapkan bisa diterapkan efektif dan berkualitas bagi Polewali Mandar.
Rapat ini melanjutkan rangkaian pendampingan Kanwil Kemenkum Sulbar terhadap penyusunan produk hukum daerah Polewali Mandar. Sebelumnya dibahas sejumlah rancangan peraturan kepala daerah lain, seperti Ranperbup RKPD, Ranperbup Sewa Barang Milik Daerah, Hospital Bylaws RSUD Hajjah Andi Depu, hingga Ranperbup Tambahan Penghasilan bagi ASN.
Saefur menekankan pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan rutin agar kemampuan menghasilkan produk hukum terus meningkat.
"Kita berharap pertemuan ini dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas. Untuk mewujudkannya, pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan secara rutin agar kemampuan dalam menghasilkan produk hukum terus meningkat," ujarnya.
Atas hasil harmonisasi tersebut, Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah pemrakarsa Pemkab Polewali Mandar akan menyempurnakan rancangan sesuai masukan dan kesepakatan rapat. Rancangan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum proses pembentukan regulasi dilanjutkan.