Pencarian

Ketua Adat Adolang Majene Minta Hutan Empat Desa Dikembalikan ke Hutan Adat, Petani Khawatir Kehilangan Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 18:46:02 WIB
Ketua Adat Adolang Majene Minta Hutan Empat Desa Dikembalikan ke Hutan Adat, Petani Khawatir Kehilangan Lahan
Ketua Adat Adolang, Gading, S.Pd., menyampaikan permohonan pengakuan hutan adat di kediamannya, Majene, Sabtu (22/8/2026).

MAJENE — Ketua Adat Adolang, Gading, S.Pd., bersama masyarakat mengajukan permohonan resmi agar pemerintah mengakui dan menetapkan kembali hutan di wilayahnya sebagai hutan adat. Permohonan ini telah diajukan melalui proses pengusulan pengakuan dan penetapan hutan adat yang selama ini masuk dalam kawasan hutan negara.

"Lima puluh tahun ke depan masyarakat akan kehilangan pekerjaan sebagai petani. Ini yang kami khawatirkan sehingga kami meminta kembali agar dikembalikan ke semula menjadi hutan adat," kata Gading saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/8/2026).

Tujuh Puluh Lima Persen Warga Menggantungkan Hidup pada Pertanian

Gading menjelaskan, mayoritas warga di empat desa tersebut bekerja sebagai petani. Jika kawasan hutan tetap berstatus hutan lindung, masyarakat tidak lagi memiliki akses untuk mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama mereka.

"Mengapa hutan negara berada di pemukiman, ada kebun, ada pekuburan dan mayoritas masyarakat. Sementara masyarakat Adolang adalah petani. Jika pemerintah tetap bersikukuh dijadikan hutan lindung, maka masyarakat Adolang tidak bisa lagi mengelolanya," sesalnya.

Empat Desa yang Terdampak Status Hutan Negara

Kawasan yang diklaim sebagai hutan negara tersebut mencakup empat desa di Kecamatan Pamboang, yakni Desa Adolang, Desa Betteng, Desa Banua Adolang, dan Desa Adolang Dhua. Keempat desa ini berada di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Penetapan kawasan ini sebagai hutan lindung dinilai bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan. Sebab, di dalam kawasan tersebut terdapat permukiman warga, kebun, hingga area pekuburan yang dikelola masyarakat secara turun-temurun sejak lama.

Apa Langkah Selanjutnya dalam Proses Pengakuan Hutan Adat?

Proses pengusulan pengakuan dan penetapan hutan adat kini tengah berjalan. Masyarakat berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat dapat mengabulkan permohonan tersebut agar hak kelola masyarakat atas hutan tetap terjaga.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut keberlanjutan mata pencaharian ratusan kepala keluarga yang bergantung pada sektor pertanian. Jika status hutan lindung dipertahankan, dikhawatirkan akan memicu konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat adat dan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat maupun pemerintah Kabupaten Majene terkait pengajuan permohonan masyarakat Adolang tersebut.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mandarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks