MAMUJU — Tuntutan agar seluruh anggota DPRD Sulawesi Barat membubuhkan tanda tangan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset belum juga dipenuhi. Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sulbar Melawan Korupsi dan Selamatkan Demokrasi (GRSM) mengambil langkah lebih jauh dengan bertahan dan bermalam di kantor DPRD setempat.
Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. GRSM membawa dua isu besar yang saling berkaitan: desakan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk tindak pidana korupsi dan kritik terhadap representasi politik di Sulawesi Barat.
Dukungan 45 Anggota Dewan Jadi Titik Uji Keberpihakan
Bagi massa aksi, tanda tangan dari 45 anggota DPRD Sulbar bukanlah sekadar formalitas administratif. Perwakilan massa, Amrozi, menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan ujian nyata atas keberpihakan wakil rakyat terhadap agenda pemberantasan korupsi.
"Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk meminta tanda tangan di atas kertas. Kami datang untuk menguji keberpihakan 45 anggota dewan. Apakah mereka benar-benar berdiri bersama rakyat dan agenda pemberantasan korupsi, atau justru memilih diam ketika rakyat menuntut keberanian politik," ujar Amrozi.
Desakan ini dinilai krusial karena dukungan dari daerah diharapkan bisa menjadi rekomendasi resmi yang disampaikan ke DPR RI di tingkat pusat. Dengan begitu, suara warga Sulbar memiliki bobot dalam percepatan legislasi undang-undang antikorupsi tersebut.
Bukan Sekadar Slogan: Rakyat Ingin Didengar di Luar Musim Pemilu
Isu "Selamatkan Demokrasi Sulbar" yang diusung massa menegaskan bahwa kontrol publik terhadap lembaga legislatif tidak berhenti pada saat pemilihan umum. Kehadiran mereka di kantor dewan merupakan bentuk pengawasan terhadap mandat yang telah diberikan rakyat.
Massa berharap DPRD Sulbar tidak memandang aksi ini sebagai sekadar demonstrasi jalanan. Mereka menuntut respons yang jelas dan konkret atas aspirasi yang disuarakan. GRSM menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada kejelasan.
"Rakyat tidak boleh hanya dipanggil ketika pemilu, tetapi harus didengar ketika memperjuangkan kepentingan publik," tegas massa aksi. Mereka berkomitmen untuk melanjutkan aksi secara tertib dan konstitusional sampai tuntutan mendapatkan jawaban.
RUU Perampasan Aset dan Harapan Pengembalian Uang Negara
RUU Perampasan Aset selama ini dinilai sebagai instrumen kunci dalam upaya memiskinkan koruptor. Aturan ini memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap, sebuah celah yang selama ini kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan kekayaan.
Dengan adanya dukungan dari daerah, diharapkan proses pembahasan di tingkat pusat bisa semakin cepat. Masyarakat Sulbar menaruh harapan besar agar undang-undang ini segera disahkan demi mengembalikan aset negara yang selama ini dikorupsi. Aksi bermalam ini menjadi simbol keseriusan mereka dalam mengawal isu pemberantasan korupsi hingga tuntas.