MAMUJU — Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti sosialisasi kebijakan ini secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (27/7). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diikuti oleh seluruh kantor wilayah di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan tarif dan persyaratan terbaru sehingga layanan pendaftaran merek dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Tarif UMK Tak Berubah, Begini Cara Buktikan Status Usaha
Salah satu poin krusial dalam sosialisasi ini adalah kepastian bahwa tarif permohonan merek bagi UMK tidak ikut naik. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap usaha kecil.
Dalam sesi diskusi, DJKI menjelaskan bahwa status UMK kini bisa dibuktikan dengan sejumlah dokumen. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Perseroan Perorangan, dokumen pengesahan koperasi, hingga surat rekomendasi sesuai ketentuan.
DJKI juga berencana mengintegrasikan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dukcapil, sistem OSS/NIB, dan Kementerian UMKM. Langkah ini untuk memperkuat proses verifikasi agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas tarif murah.
Tiga Sasaran Utama Penyesuaian Tarif Merek
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaiman Taman, menyebut penyesuaian tarif ini sudah sangat mendesak. Sejak 2016, tarif layanan merek tidak pernah berubah, sementara sejak 2019 seluruh layanan telah bertransformasi menjadi berbasis elektronik.
Penyesuaian diarahkan untuk tiga sasaran utama. Pertama, memperkuat kepastian hukum melalui peningkatan kualitas pemeriksaan merek. Kedua, mendukung akselerasi transformasi digital dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyederhanakan proses bisnis dan mengoptimalkan aplikasi layanan.
DJKI Minta Seluruh Kanwil Segera Turun ke Lapangan
Sebagai tindak lanjut, DJKI meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, termasuk di Sulbar, segera melakukan sosialisasi. Targetnya adalah pemerintah daerah, pelaku usaha, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah permohonan merek di daerah. “Kami ingin implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh Indonesia,” tegas Fajar dalam sambutannya.
Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen memberikan edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan. Hal ini dinilai penting agar pelaku usaha di Sulawesi Barat bisa memanfaatkan layanan kekayaan intelektual secara optimal dan meningkatkan daya saing produk lokal.