Pencarian

Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Layanan Apostille di STIKIP Tomakaka Pasangkayu, Ini Tujuan dan Manfaatnya

Selasa, 14 Juli 2026 • 20:46:31 WIB
Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Layanan Apostille di STIKIP Tomakaka Pasangkayu, Ini Tujuan dan Manfaatnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memberikan pemaparan dalam sosialisasi layanan Apostille di STIKIP Tomakaka Pasangkayu.

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong transformasi pelayanan publik dengan memperkenalkan layanan Apostille ke kampus-kampus di daerah. Kali ini, sasaran sosialisasi adalah STIKIP Tomakaka yang berada di Kabupaten Pasangkayu.

Apa Itu Layanan Apostille dan Siapa yang Membutuhkannya?

Apostille adalah sistem legalisasi dokumen publik yang diakui secara internasional berdasarkan Konvensi Den Haag 1961. Layanan ini memudahkan warga negara Indonesia yang memerlukan pengesahan dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah untuk digunakan di luar negeri. Tanpa Apostille, proses legalisasi bisa memakan waktu lebih lama karena harus melalui beberapa tahapan di kementerian dan kedutaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

"Sosialisasi Apostille menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Melalui sinergi dengan perguruan tinggi, kami berharap informasi mengenai layanan ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya civitas akademika," ujar Saefur Rochim.

Persiapan Matang Sebelum Turun ke Kampus

Rapat persiapan pelaksanaan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi. Pertemuan itu juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju yang berkomitmen membantu koordinasi dengan pihak STIKIP Tomakaka Pasangkayu.

Menurut Hidayat, aspek teknis dan administratif dibahas secara rinci dalam rapat tersebut. "Mulai dari penetapan jadwal dan lokasi pelaksanaan, kesiapan materi sosialisasi, hingga dukungan sarana dan prasarana," sambungnya.

Manfaat Langsung bagi Mahasiswa dan Dosen

Kegiatan ini menyasar civitas akademika karena banyak mahasiswa dan dosen yang memerlukan dokumen legal untuk studi lanjut, riset, atau program pertukaran pelajar ke luar negeri. Hidayat Yasin menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai prosedur pengajuan, persyaratan dokumen, serta manfaat legalisasi untuk berbagai keperluan internasional.

"Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan layanan Apostille sebagai salah satu inovasi pelayanan hukum yang memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi dalam pengesahan dokumen untuk penggunaan internasional," pungkasnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju menyatakan kesiapannya membantu kelancaran acara. Pihak kampus akan memastikan seluruh kebutuhan teknis dan sarana prasarana di STIKIP Tomakaka Pasangkayu terpenuhi.

Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks