JAKARTA — Pemerintah pusat memastikan tidak akan mentoleransi praktik pembelian TBS di bawah ketetapan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Arahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat koordinasi yang digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Kita harus jaga petani kita, ada 15 juta petani seluruh Indonesia, tidak boleh kita rugikan mereka,” tegas Amran di hadapan perwakilan kementerian, jajaran kepolisian, dan asosiasi pengusaha sawit.
Empat Langkah Konkret yang Diputuskan
Rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri Pertanian Sudaryono serta perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ini menghasilkan empat poin krusial. Pertama, seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda dan Polres di daerah diperintahkan mengawasi dan memeriksa PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan.
Kedua, pemerintah membidik kenaikan harga TBS hingga 10 persen dari posisi sebelumnya. Momentum kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) global menjadi faktor pendorong utama kebijakan ini. Ketiga, Amran Sulaiman menegaskan akan turun langsung memantau kepatuhan di lapangan dan menindak pihak yang melanggar regulasi tarif. Keempat, meskipun harga TBS mulai bergerak naik, sebagian besar wilayah dinilai belum mencapai angka ideal sesuai penetapan baku.
Harapan dari Sulawesi Barat: Stabilitas Harga Jadi Kunci
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menaruh harapan besar pada hasil koordinasi nasional ini. Ia optimistis regulasi ketat dari pusat mampu menjadi stimulus pemulihan harga di daerahnya.
“Semoga setelah dilaksanakan rapat koordinasi ini, harga TBS di wilayah pengembangan kelapa sawit stabil kembali,” ujar Faizal usai rapat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang berupaya memperkuat daya saing sektor perkebunan dan melindungi kesejahteraan petani lokal. Pasalnya, kelapa sawit menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut. Faizal menambahkan bahwa harga beli TBS di tingkat petani akan mengacu pada peraturan gubernur masing-masing wilayah, sehingga nilainya bisa bervariasi sesuai hasil penghitungan resmi pemerintah daerah.