MAJENE — Kedatangan petugas UPTD KPH Malunda diterima Kepala Bidang Kawasan Perumahan Dinas Perkimtan Majene, Nursalam, di ruang kerjanya. Pertemuan membahas pengawasan material bangunan selama proses pengerjaan bedah rumah berlangsung.
UPTD KPH Malunda berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pengawasan diarahkan pada kayu yang diperoleh lewat praktik penebangan maupun peredaran yang tidak sesuai ketentuan.
Peringatan agar Bedah Rumah Tak Jadi Celah Kayu Ilegal
Nursalam menyebut pihaknya mendapat pengingat tegas dari petugas KPH. Program bantuan perumahan diminta tidak dimanfaatkan untuk memakai material kayu yang tidak jelas asal-usulnya.
"Kami diingatkan, jangan sampai ada yang memanfaatkan kayu yang diperoleh dengan cara tidak benar dalam mengerjakan bedah rumah," kata Nursalam.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan material bangunan perlu diperketat selama pengerjaan. Perhatian utama diarahkan ke Kecamatan Malunda dan wilayah sekitarnya.
"Oleh karena itu, kami diminta untuk memperketat pengawasan selama proses pengerjaan bedah rumah berlangsung, terutama di wilayah Malunda dan sekitarnya," ujar Nursalam.
Mengapa Kayu Jadi Titik Rawan Program RTLH
Kayu merupakan salah satu komponen utama dalam perbaikan rumah warga, mulai dari rangka atap hingga kusen. Kebutuhan material itu membuat program bedah rumah rawan disusupi kayu hasil tebangan tanpa izin.
Pengawasan peredaran kayu menjadi bagian penting agar bantuan pemerintah tidak hanya tepat sasaran. Pelaksanaannya juga harus mengikuti ketentuan hukum pemanfaatan hasil hutan.
Program bantuan perumahan semestinya membantu masyarakat memperoleh hunian layak. Namun, jalannya program tidak boleh membuka ruang bagi material yang bersumber dari praktik kehutanan ilegal.
Pengawasan Tak Berhenti di Pembangunan Fisik
Pengawasan tidak cukup berhenti pada kelancaran pembangunan fisik. Asal-usul bahan bangunan, khususnya kayu, juga perlu menjadi perhatian.
Dinas Perkimtan Majene kini memikul tugas ganda: memastikan rumah selesai tepat waktu dan memastikan setiap balok kayu yang terpasang punya dokumen sah. Petugas KPH Malunda akan mencocokkan peredaran kayu di lapangan dengan kebutuhan material program.
Bagi warga penerima bantuan, aturan ini berarti material kayu tidak bisa dibeli sembarangan. Pembelian dari sumber tidak resmi berisiko membuat rumah bantuan bermasalah secara hukum di kemudian hari.
Koordinasi antara Dinas Perkimtan Majene dan UPTD KPH Malunda akan berlanjut selama pengerjaan bedah rumah berjalan. Titik pengawasan utama tetap di Kecamatan Malunda, wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan produksi.