MAMUJU — Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan bahwa setiap rancangan regulasi mesti ditelaah sebelum masuk tahapan berikutnya. Penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi disebut menjadi syarat agar kebijakan daerah tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.
Pembahasan berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar dan dihadiri Inspektur Kabupaten Mamuju Muhammad Yani, Kepala Badan Pendapatan Daerah Rahmat Thahir, jajaran perangkat daerah terkait, serta Bagian Hukum Pemkab Mamuju. Perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulawesi Barat mengikuti pembahasan secara daring.
Tiga Rancangan yang Dibedah
Rancangan pertama adalah perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tim harmonisasi meninjau dasar pertimbangan, menyesuaikan istilah, menyempurnakan rumusan pasal, dan memperbaiki sistematika.
Rancangan kedua, perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pembahasan menyoroti koreksi teknis penulisan dan penambahan ketentuan.
Rancangan ketiga adalah perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah. Sejumlah pasal dan dasar pertimbangan dalam rancangan ini memerlukan penyesuaian.
Mengapa Teknik Penyusunan Ikut Diperiksa
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, menyebut penyempurnaan rancangan tidak berhenti pada substansi. Dasar pertimbangan, penggunaan istilah, struktur pasal, dan teknik penulisan juga masuk pemeriksaan.
"Ketepatan teknik penyusunan sama pentingnya dengan substansi yang diatur. Dasar hukum, rumusan pasal, dan sistematika harus diperiksa secara teliti agar regulasi tersusun secara konsisten dan dapat diterapkan dengan baik," ujar Kurnia saat membuka kegiatan.
Saefur menambahkan, harmonisasi berfungsi menjaga mutu regulasi sejak tahap perancangan. Setiap rancangan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki rumusan yang jelas.
"Harmonisasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi. Setiap rancangan harus ditelaah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki rumusan yang jelas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan," ujar Saefur.
Kelanjutan ke Tahapan Berikutnya
Hasil pembahasan menyimpulkan ketiga rancangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan catatan penyempurnaan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar terlibat langsung dalam penelaahan bersama perangkat daerah Mamuju.
Bagi warga Mamuju, dua dari tiga rancangan bersinggungan langsung dengan pungutan daerah: pajak dan retribusi, termasuk keringanan retribusi PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Penyelarasan dasar hukum di tahap ini menentukan apakah kebijakan tersebut bisa berjalan tanpa benturan aturan di kemudian hari.