MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan bahwa perubahan Perda PDRD Kabupaten Mamuju Tengah perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah secara menyeluruh. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak sekadar memberi kepastian hukum, tetapi juga mendukung optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Saefur saat koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju Tengah. Pertemuan membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda PDRD dan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin 14 September 2026.
Tim Perancang Perundang-undangan Masuk Struktur Penyusun
Dalam koordinasi tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar ditetapkan menjadi bagian dari tim penyusun Perda Perubahan PDRD Kabupaten Mamuju Tengah. Penetapan ini menempatkan Kanwil Kemenkum Sulbar pada posisi pendampingan hukum sepanjang proses penyusunan regulasi.
Koordinator Kelompok Kerja Peraturan Perundang-undangan bersama perwakilan BPKAD dan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah turut membahas strategi penegakan Perda PDRD. Pembahasan juga mencakup alternatif nonhukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengapa Regulasi Ini Disebut Perlu Diarahkan ke Pengelolaan Pendapatan
Saefur menilai penguatan regulasi dapat berjalan beriringan dengan strategi lain yang mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi. Menurutnya, regulasi yang tidak mempertimbangkan kebutuhan daerah secara menyeluruh berisiko sulit diterapkan di lapangan.
"Penyusunan perubahan Perda PDRD perlu melihat kebutuhan daerah secara menyeluruh, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat mendukung optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah," ujar Saefur.
Strategi Hukum dan Nonhukum Dibahas Bersama
Koordinasi menyoroti dua jalur yang akan ditempuh untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jalur pertama melalui penegakan Perda PDRD, sedangkan jalur kedua lewat pendekatan nonhukum yang menyasar kepatuhan wajib pajak dan retribusi.
Kedua pendekatan itu dibahas bersama perwakilan BPKAD dan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah. Hasil pembahasan menjadi bahan awal sebelum regulasi dibentuk secara resmi.
Koordinasi Lanjutan untuk Matangkan Strategi
Koordinasi lanjutan akan dilakukan untuk mematangkan strategi hukum dan nonhukum dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Tahap ini menjadi bagian dari proses penyusunan Perda Perubahan PDRD Kabupaten Mamuju Tengah.
Kanwil Kemenkum Sulbar melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan akan terus mendampingi penyusunan regulasi tersebut. Pendampingan diarahkan agar substansi yang diatur dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah daerah.