Pencarian

Pria di Polman Sulbar Paksa Pacar Minum Obat Aborsi hingga Tewas, Polisi Amankan Dua Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 13:46:01 WIB
Pria di Polman Sulbar Paksa Pacar Minum Obat Aborsi hingga Tewas, Polisi Amankan Dua Tersangka
Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus kematian perempuan yang diduga dipaksa minum obat aborsi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

POLEWALI — Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar meringkus dua orang dalam kasus kematian seorang perempuan yang diduga dipaksa aborsi oleh pacarnya. Tersangka utama adalah AF (23), warga Kabupaten Polman, yang nekat memaksa korban menenggak obat aborsi. Polisi juga mengamankan NU (20) yang bertugas mencari obat tersebut lewat toko online.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejanggalan atas kematian korban ke polisi. Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

Peran Dua Tersangka dalam Kasus Ini

Dari hasil pemeriksaan sementara, AF berperan sebagai eksekutor yang memaksa korban untuk meminum obat aborsi. Sementara itu, NU berperan sebagai penyedia obat yang dipesan melalui platform belanja online.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengguguran kandungan dan kekerasan dalam rumah tangga. Polisi masih mendalami motif dan alur pemesanan obat terlarang tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas kedua pelaku dari keterangan sejumlah saksi. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat yang diduga digunakan untuk aborsi beserta alat komunikasi milik para tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya aborsi ilegal dan pembelian obat bebas tanpa pengawasan medis. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa.

Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

Kapolres Polewali Mandar melalui Kasat Reskrim menyatakan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan memeriksa penjual obat aborsi di toko online yang diduga menjadi pemasok untuk mengembangkan kasus ini.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan KUHP tentang pengguguran kandungan dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: 20.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks