MAMUJU — Transformasi sistem perpajakan digital nasional menuntut kesiapan sumber daya manusia, tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. BPKAD Sulbar merespons hal ini dengan menugaskan pejabat dan staf teknisnya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan aplikasi Coretax yang digelar KPP Pratama Mamuju.
Bimtek berlangsung di Ruang Sandeq, Lantai I Gedung Keuangan Negara Mamuju, pada 3–6 Agustus 2026. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Sulbar, Syaharuddin, hadir langsung didampingi staf teknis pengelola keuangan.
Pemahaman Mekanisme Baru untuk Hindari Kesalahan Administrasi
Coretax hadir sebagai sistem baru yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara digital. Peralihan dari sistem lama ke platform ini membawa konsekuensi pada perubahan mekanisme pelaporan, termasuk bagi instansi pemerintah yang berkewajiban menyetor dan melaporkan PPN.
Syaharuddin menegaskan bahwa keikutsertaan BPKAD dalam kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam agar kewajiban perpajakan di lingkungan Pemprov Sulbar berjalan sesuai ketentuan.
“Penerapan aplikasi Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Karena itu, kami bersama staf teknis mengikuti bimbingan teknis ini agar dapat memahami mekanisme pelaporan SPT Masa PPN secara tepat, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syaharuddin.
Bukan Sekadar Ikut Pelatihan, BPKAD Siap Jadi Pendamping OPD Lain
Nilai strategis dari bimtek ini tidak berhenti pada peningkatan kapasitas internal BPKAD. Syaharuddin menyebut pemahaman yang diperoleh selama pelatihan akan menjadi modal untuk mendampingi perangkat daerah lain dalam menjalankan kewajiban perpajakan masing-masing.
BPKAD berencana mengoptimalkan hasil bimtek untuk memperkuat koordinasi dan pembinaan kepada seluruh OPD. Langkah ini diambil agar implementasi Coretax di lingkungan Pemprov Sulbar berjalan seragam dan tidak ada perangkat daerah yang tertinggal dalam memahami regulasi baru.
Menopang Misi Gubernur untuk Tata Kelola yang Akuntabel
Penguatan kapasitas aparatur di bidang perpajakan ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Akurasi pelaporan pajak menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan profesional.
Di lingkungan pemerintah daerah, ketepatan pelaporan pajak berkontribusi langsung pada akuntabilitas pengelolaan keuangan. Kesalahan administrasi sekecil apa pun berpotensi menimbulkan temuan dan merusak kredibilitas institusi.
Melalui pelatihan ini, aparatur diharapkan mampu mengimplementasikan pelaporan SPT Masa PPN berbasis Coretax secara benar dan konsisten. Pada saat yang sama, peningkatan kompetensi ini diharapkan mendorong kepatuhan perpajakan instansi pemerintah sekaligus memperkuat kredibilitas pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Barat.