Pencarian

Nenek Sani Meronta-ronta Saat Dievakuasi, Eksekusi Rumah dan Sawah di Mamuju Berlangsung Tegang

Kamis, 30 Juli 2026 • 22:11:31 WIB
Nenek Sani Meronta-ronta Saat Dievakuasi, Eksekusi Rumah dan Sawah di Mamuju Berlangsung Tegang
Nenek Sani meronta saat dievakuasi petugas dari rumahnya yang menjadi objek eksekusi di Desa Beru Beru, Mamuju.

MAMUJU — Eksekusi tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi di Desa Beru Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, berlangsung alot. Nenek Sani, pemilik lahan yang rumahnya menjadi objek eksekusi, memberikan perlawanan fisik saat petugas berusaha membawanya keluar.

Polwan Kewalahan Mengevakuasi Nenek Sani

Petugas polisi wanita (polwan) yang ditugaskan mengevakuasi Nenek Sani sempat kewalahan. Beberapa kali personel tambahan dikerahkan untuk membujuk dan mengangkat nenek tersebut keluar dari rumah yang akan dirobohkan.

Setelah sekitar 30 menit dibujuk, petugas akhirnya mengangkat Nenek Sani secara ramai-ramai. Selama proses evakuasi menuju mobil ambulans, ia terus meronta dan menolak.

Di dalam ambulans, Nenek Sani masih terus meronta. Pihak termohon eksekusi akhirnya turun tangan dan meminta petugas agar tidak memasukkannya ke dalam ambulans.

Gadis Cilik Juga Menolak Turun dari Atap Rumah

Proses eksekusi juga diwarnai perlawanan dari seorang gadis cilik yang menolak turun dari atap rumah. Ia menangis dan menolak diajak turun oleh petugas yang sudah kewalahan.

Gadis cilik itu baru bersedia turun setelah orang tuanya datang dan membujuknya untuk mengikhlaskan rumah sang nenek dirobohkan.

Kuasa Hukum: Eksekusi Dinilai Cacat Hukum

Samson, pendamping termohon eksekusi, menyayangkan jalannya proses tersebut. Ia menilai eksekusi cacat hukum karena pihaknya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Mamuju.

“Proses eksekusi yang dilakukan pihak PN Mamuju dinilai cacat hukum karena kami sebagai pemohon sedang mengajukan PK,” ujar Samson.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi tugas petugas. “Kami hanya berharap petugas dalam menjalankan tugas harus adil, tidak terkesan berpihak. Terlebih lagi pihak termohon saat ini sudah mengajukan PK,” tuturnya.

Kuasa Hukum Pemohon: Putusan Inkrah Wajib Dilaksanakan

Kuasa hukum pemohon, Imanuddin, menyatakan proses eksekusi merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Menurutnya, putusan sudah inkrah dan tidak ada alasan lagi untuk menunda.

“Kalau pihak termohon mau melakukan perlawanan, masih ada jalan. Mereka bisa menggunakan proses hukum luar biasa. Mereka bisa PK kalau ada bukti baru yang mereka pegang. Kami sebagai kuasa hukum juga prihatin, namun proses hukum harus tetap dijalankan,” jelas Imanuddin.

Kapolresta: Proses Eksekusi Aman Terkendali

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdiyan, menyatakan proses eksekusi berjalan lancar tanpa gejolak dari masyarakat. “Selama dilangsungkan eksekusi tidak ada gejolak dari masyarakat. Proses aman terkendali,” jelasnya.

Setelah putusan eksekusi dibacakan Panitera PN Mamuju, petugas mulai mengosongkan rumah dan mengangkat barang-barang di dalamnya. Rumah kayu lantai dua tersebut dirobohkan menggunakan alat berat. Eksekusi di lokasi ini baru berhasil setelah petugas melakukannya hingga tiga kali percobaan.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnaltivi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks