MAMUJU TENGAH — Puluhan siswa SMP Negeri 5 Tobadak mendapat edukasi langsung dari Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Mamuju Tengah, Rabu siang. Dipimpin AIPTU Arman bersama BRIGPOL Yusran, kegiatan berlangsung di halaman sekolah sejak pukul 11.30 WITA.
Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Para pelajar juga diberikan pemahaman tentang etika berkendara dan tata tertib di jalan raya.
Larangan Knalpot Brong dan Sepeda Listrik
Beberapa poin utama yang ditekankan personel kepada para siswa antara lain:
- Larangan menggunakan kendaraan dengan muatan berlebih (over load) maupun dimensi berlebih (over dimensi)
- Larangan pemasangan knalpot brong atau bersuara bising yang mengganggu pengguna jalan lain
- Imbauan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya
- Larangan menggunakan telepon genggam saat berkendara, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya
Personel menegaskan bahwa penggunaan ponsel saat berkendara sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Hal ini kerap menjadi penyebab utama kecelakaan di kalangan remaja.
Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan
Selain larangan, para siswa juga diedukasi mengenai pentingnya kelengkapan berkendara dan perlengkapan keselamatan. Sikap serta etika saat berada di jalan raya turut menjadi perhatian dalam penyuluhan tersebut.
Melalui kegiatan Binluh ini, Satlantas Polres Mamuju Tengah berharap para siswa SMPN 5 Tobadak dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Mereka diharapkan mampu menerapkan budaya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Peningkatan pemahaman pelajar terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah pun tercapai.