MAMUJU — Sebanyak tiga fokus utama menjadi prioritas dalam proses sinkronisasi Perda di Sulawesi Barat dengan KUHP baru. Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan dukungannya terhadap langkah ini, yang dinilai penting untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah.
Apa Saja Tiga Fokus Sinkronisasi Perda Itu?
Pertama, identifikasi seluruh Perda yang mengandung muatan pidana. Hal ini dilakukan untuk memetakan mana saja aturan yang berpotensi bertentangan dengan pasal-pasal dalam KUHP baru. Kedua, harmonisasi substansi, yaitu menyesuaikan sanksi dan ketentuan pidana dalam Perda agar selaras dengan batas maksimum dan minimum yang diatur dalam KUHP nasional.
Ketiga, pendampingan teknis kepada pemerintah daerah. Kanwil Kemenkum Sulbar akan aktif memberikan asistensi kepada DPRD dan pemda dalam proses