MAJENE — Kemenag Kabupaten Majene memastikan kebijakan penataan pegawai tidak mengorbankan dua aspek fundamental: hak siswa atas pendidikan agama dan kesejahteraan guru. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Senin (18/5).
Rapat berlangsung alot hingga petang. Wakil Bupati Majene memimpin langsung forum tersebut. Hadir pula Kepala BKPSDM, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabid PTK, Pengawas PAI, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dua Misi yang Dikawal Ketat
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Majene, Jalal, mewakili instansinya dalam rapat. Ia menyampaikan dua poin yang menjadi tanggung jawab mutlak dalam proses redistribusi ini.
"Tugas Kementerian Agama di sini ada dua hal mendasar. Pertama, kami harus memastikan hak seluruh warga negara, khususnya anak-anak kita, untuk mendapatkan Pendidikan Agama Islam yang layak terpenuhi. Ini demi mewujudkan tujuan jangka panjang kita bersama, yaitu mencetak generasi yang beriman dan berakhlak mulia," tegas Jalal di hadapan forum.
Kedua, Kemenag memastikan hak-hak Guru PAI, terutama Tunjangan Sertifikasi, tetap berjalan sesuai regulasi. Jalal menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik di tengah perubahan struktur kepegawaian.
Redistribusi Bukan Sekadar Mutasi
Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis Pemkab Majene untuk mengurai penumpukan pegawai di sejumlah titik. Namun, Kemenag memastikan proses ini tidak sekadar memindahkan sumber daya manusia.
Menurut Jalal, kebijakan penataan pegawai harus tetap menjaga kualitas moral generasi bangsa dan kesejahteraan para guru. Dengan begitu, redistribusi pegawai di Majene diharapkan berjalan sesuai regulasi tanpa mengorbankan mutu pendidikan Islam.