Pencarian

Dinkes Pasangkayu Terbitkan 19 Sertifikat Higiene Dapur Makan Gratis

Selasa, 05 Mei 2026 • 15:26:04 WIB
Dinkes Pasangkayu Terbitkan 19 Sertifikat Higiene Dapur Makan Gratis
Dinas Kesehatan Pasangkayu terbitkan 19 sertifikat higiene dapur untuk program Makan Bergizi Gratis.

PASANGKAYU — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Dinas Kesehatan mempercepat proses sertifikasi dapur umum untuk menjamin keamanan konsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Senin (4/5/2026), otoritas kesehatan setempat telah mengesahkan belasan unit layanan yang memenuhi standar sanitasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Rukman, mengonfirmasi bahwa dari total 22 SPPG yang mengurus perizinan, 19 di antaranya resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski belum semua tersertifikasi, seluruh unit tersebut terpantau sudah mulai menjalankan operasional layanan gizi.

"Hari ini ada satu dapur yang baru beroperasi. Jadi total keseluruhan dapur SPPG itu sebanyak 22 dan yang mengantongi SLHS sudah 19 SPPG," ujar Rukman saat memberikan keterangan resmi di Pasangkayu.

Verifikasi Ketat Kelayakan Dapur dan Alat Masak

Capaian ini menjadi sinyal positif kesiapan infrastruktur pendukung gizi di wilayah Sulawesi Barat. Dinas Kesehatan memastikan bahwa penerbitan SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan hasil verifikasi lapangan yang ketat terhadap sarana dan prasarana dapur.

Rukman merinci sejumlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi pengelola SPPG untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Dokumen legalitas dari Badan Gizi Nasional menjadi dasar utama, yang kemudian diikuti dengan uji teknis terhadap personel dan fasilitas pendukung lainnya.

Aspek pemeriksaan mencakup kepemilikan sertifikat penjamah makanan bagi petugas dapur dan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sumber air. Selain itu, tim kesehatan melakukan swab pada alat masak hingga wadah makanan atau omprengan untuk memastikan tidak ada kontaminasi bakteri berbahaya.

Evaluasi Rutin Melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan

Pemerintah daerah tidak berhenti pada pemberian izin awal saja. Dinas Kesehatan menekankan pentingnya pemeliharaan standar kelayakan secara konsisten agar kualitas makanan yang didistribusikan kepada masyarakat tetap terjaga mutunya.

Mekanisme pengawasan lanjutan akan dilakukan secara berkala melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Agenda evaluasi ini melibatkan kolaborasi antara tenaga kesehatan dari Puskesmas di tiap kecamatan dengan tim teknis Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Upaya pemeliharaan standar kelayakan SPPG perlu terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pelaksanaan evaluasi berkala," tegas Rukman. Seluruh prosedur pengawasan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan secara nasional.

Bagikan
Sumber: rakyatsulbar.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks