MAMUJU — Kunjungan kerja Gibran Rakabuming Raka ke Sulawesi Barat berlangsung di bawah tekanan politik. Program bedah rumah yang ditinjau di Desa Bebanga menjadi bagian dari rangkaian kunjungan di Mamuju dan Mamasa, untuk mengawal pelaksanaan program yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Rombongan tidak bisa mencapai Desa Bebanga dengan mobil. Jembatan menuju desa terputus dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Gibran memilih melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor. Hujan yang turun sangat deras tidak menghentikan langkahnya menuju lokasi peninjauan.
Di hadapan penerima manfaat, Gibran menegaskan bahwa perbaikan fisik hunian bukan satu-satunya ukuran keberhasilan program. Aspek sanitasi dan kesehatan keluarga penerima bantuan dinilai sama penting.
"Pembangunan harap juga memperhatikan sisi sanitasi dan kesehatan, sehingga bantuan bedah rumah ini bisa jadi salah satu bentuk intervensi untuk mencegah stunting," kata Gibran dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Menurut Gibran, rumah layak huni harus ditunjang lingkungan sehat dan fasilitas sanitasi memadai. Dengan begitu, bantuan pemerintah tidak berhenti pada memperbaiki tempat tinggal, tetapi juga mendorong kualitas hidup penghuninya.
Selain meninjau rumah penerima bantuan, Gibran meminta jajaran terkait mendata warga lain yang masih membutuhkan perbaikan hunian. Ia tidak ingin warga yang memenuhi kriteria kehilangan kesempatan hanya karena persoalan administrasi.
"Untuk masyarakat yang masih membutuhkan bedah rumah tapi belum mendapat bantuan, tolong didata, dipenuhi persyaratannya agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," imbaunya.
Agenda peninjauan berlangsung saat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi sorotan. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu menjadi dasar munculnya desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden. Hingga peninjauan di Mamuju, desakan tersebut belum menunjukkan tanda surut.