MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan perlunya mekanisme konsultasi publik yang terarah dan konsisten dalam pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, kejelasan panduan menjadi kunci agar partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan benar-benar berkontribusi pada kualitas regulasi, bukan sekadar formalitas.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan yang membahas evaluasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik. Kegiatan tersebut diikuti Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring dari Aula Oemar Seno Adji, Selasa (8/9/2026).
Saefur menilai evaluasi terhadap kebijakan konsultasi publik menjadi ruang untuk menguji kesesuaian antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan. “Kejelasan mekanisme konsultasi publik penting agar pelibatan masyarakat dapat berjalan terarah dan memberikan kontribusi terhadap kualitas pembentukan regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan dari proses evaluasi harus mampu menjawab persoalan aktual yang dihadapi pemerintah daerah. Hasil kajian tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang aplikatif.
Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulsel, Amirah Balqis, memaparkan hasil pengumpulan data yang menunjukkan celah regulasi. Belum ada pengaturan yang jelas dan spesifik mengenai tata cara konsultasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah.
Rekomendasi jangka pendek yang disampaikan adalah penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan konsultasi publik. Panduan ini dinilai mendesak karena menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Barat dalam menjaring aspirasi warga.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menekankan pentingnya standar yang dapat dipahami semua pihak. “Masukan dari hasil evaluasi perlu diterjemahkan menjadi langkah yang jelas agar pelaksanaan konsultasi publik memiliki standar yang dapat dipahami dan diterapkan oleh pihak-pihak terkait,” kata John.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, mengingatkan peran strategis Kantor Wilayah. Lembaga ini menjadi jembatan penerapan kebijakan nasional di daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal.
Hasil evaluasi ini selanjutnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum. Penyempurnaan kebijakan konsultasi publik dinilai penting untuk memperkuat partisipasi publik sejak tahap perencanaan pembentukan peraturan daerah.