Pertamina Regional Sulawesi Bantah STNK Jadi Syarat Wajib Beli BBM Subsidi di SPBU Mamuju dan Sekitarnya

Penulis: Saiful  •  Senin, 07 September 2026 | 10:01:01 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan pembeli BBM subsidi menunjukkan STNK di SPBU Mamuju.

MAMUJU — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa persyaratan menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi di SPBU bukan merupakan ketentuan nasional. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat dan memicu kekhawatiran, khususnya di wilayah Sulawesi Barat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan bahwa mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan regulator. Pihaknya memastikan tidak ada aturan tambahan dari regional yang mewajibkan konsumen membawa STNK saat mengisi bahan bakar di SPBU.

"Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Lilik dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Subsidi Tepat Pakai QR Code, Bukan STNK

Alih-alih meminta STNK, Pertamina Patra Niaga justru memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui mekanisme Subsidi Tepat. Sistem ini memanfaatkan penggunaan QR Code pada saat transaksi pembelian di SPBU sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari regulator.

Lilik menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pengawasan ketat terhadap lembaga penyalur. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.

Imbauan Waspada Informasi yang Belum Jelas

Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Pertamina memastikan setiap informasi atau ketentuan terbaru terkait pelayanan di SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina," tambah Lilik.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan kendala pelayanan di SPBU, Pertamina menyediakan layanan Pertamina Customer Solution (PCS) di nomor 135. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Reporter: Saiful
Sumber: rakyatsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top