Pembentukan Bursa Komoditas Strategis Masih Tertahan, OJK Menunggu Perpres Penentu Daftar Mineral

Penulis: Ragil  •  Rabu, 02 September 2026 | 22:37:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Komoditas Strategis OJK menunggu penerbitan Perpres untuk menentukan daftar mineral yang akan diperdagangkan.

SULAWESI BARAT — OJK belum menerima kepastian mengenai nomenklatur komoditas strategis yang akan diperdagangkan di BMKS. Penetapan itu sepenuhnya bergantung pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang akan dituangkan melalui Perpres.

"Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan perpresnya tuh apa," ujar Friderica di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Aturan Turunan dan Persiapan Internal OJK

Kehadiran Perpres tersebut menjadi prasyarat utama bagi OJK untuk bergerak. Setelah payung hukum itu resmi diteken, regulator bakal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan teknis pelaksanaan BMKS.

Beleid itu nantinya bakal mengatur dua hal krusial. Pertama, proses peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti. Kedua, pedoman penyelenggaraan operasional bursa komoditas strategis tersebut.

Sambil menanti terbitnya Perpres, OJK tak tinggal diam. Friderica menyatakan persiapan organisasi telah berjalan. Posisi kunci di Satuan Kerja (Satker) BMKS sudah ditempati, dimulai dari level deputi komisioner hingga kepala departemen.

"Kita sudah mempersiapkan dengan cukup lumayan baik dalam arti persiapannya ya. Untuk posisi-posisi kunci di Satker (Satuan Kerja) BMKS sudah kita isi. Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi," ungkap Friderica ditemui usai acara Puncak Hari Indonesia Menabung di SRMA 13 Bekasi, Jumat (28/8).

Sarjito dan Rencana Kerja Awal

Langkah konkret lain yang telah dieksekusi adalah penunjukan pemimpin lembaga. OJK telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS. Begitu pejabat tersebut resmi bertugas, seluruh perangkat organisasi disebut-sebut telah siap beroperasi.

"Jadi begitu nanti Pak Sarjito on board itu sudah siap," pungkasnya.

Pembentukan BMKS merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Inisiatif ini dirancang untuk menghadirkan pusat perdagangan berjangka terpadu bagi komoditas mineral dan komoditas strategis lain di dalam negeri.

Nantinya, keberadaan bursa ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi para pelaku industri dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Otoritas pengawas akan bertanggung jawab memastikan mekanisme transaksi berjalan transparan dan akuntabel.

Sejauh ini OJK belum menyampaikan target waktu terbitnya Perpres maupun POJK. Kepastian regulasi menjadi faktor kunci yang dinanti pasar, terutama bagi perusahaan pertambangan dan pelaku industri hilir yang akan menjadi peserta bursa.

Reporter: Ragil
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top