Vonis Korupsi Tapal Batas Mamuju: Eks Kadis PUPR Basit Divonis 6 Tahun, Rekanan Andis 8 Tahun Penjara

Penulis: Saiful  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:45:02 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi tapal batas Mamuju.

MAMUJU — Vonis terhadap tiga terdakwa korupsi proyek tapal batas Mamuju dibacakan di tengah ketegangan. Usai putusan dibacakan, kericuhan sempat mewarnai ruang sidang ketika keluarga terdakwa menyampaikan protes keras atas hukuman yang dijatuhkan kepada Andis.

Hukuman Berbeda untuk Tiga Terdakwa

Majelis hakim menyatakan Basit dan H. Ahmad M terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun 6 bulan.

Namun, denda yang dibebankan justru lebih berat. Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan bagi Basit dan Ahmad, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya Rp200 juta.

Andis menerima vonis paling berat. Ia dihukum delapan tahun penjara—hanya terpaut enam bulan dari tuntutan jaksa—plus denda Rp400 juta subsider 130 hari kurungan.

Uang Pengganti Rp1,7 Miliar Dibebankan ke Andis

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.776.232.916 kepada Andis. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila harta tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara satu tahun. Angka ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana pengganti 4 tahun 3 bulan.

Kericuhan Warnai Sidang Vonis

Sidang yang dimulai pukul 16.00 WITA itu sempat memanas setelah vonis terhadap Andis dibacakan. Sejumlah anggota keluarga terdakwa meluapkan kekecewaan, membuat aparat keamanan memperketat pengamanan.

Setelah situasi terkendali, persidangan kembali berjalan hingga selesai pada pukul 19.17 WITA. Majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Awal Mula: Proyek Pintu Gerbang Batas Kota

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju tahun anggaran 2022/2023 yang ditangani Polda Sulawesi Barat. Penyidik menetapkan Basit, Ahmad M, dan Andis sebagai tersangka pada 6 November 2025.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali menetapkan Arman Sukirno—Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek—sebagai tersangka pada awal Desember 2025. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Basit telah menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju, sementara Arman menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat.

Reporter: Saiful
Sumber: mekora.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top